Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pekan Kedua Ramadan, Miras Marak Ditemukan di Tumpang Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Lazuardi Firdaus

18 - May - 2019, 18:28

Petugas kepolisian saat menggerebek kios penjual miras, Kecamatan Tumpang (Foto : Humas Polres Malang for MalangTIMES)
Petugas kepolisian saat menggerebek kios penjual miras, Kecamatan Tumpang (Foto : Humas Polres Malang for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Samsul Cholik warga Dusun Krajan, Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis ini, hanya bisa pasrah saat barang dagangannya diangkut polisi, Jumat (17/5/2019) tengah malam. Pria yang kini berusia 40 tahun itu, harus berurusan dengan pihak penegak hukum, setelah kedapatan menjual miras (minuman keras).

“Dari proses penyidikan, pelaku memang terbukti sebagai penjual miras. Sedikitnya ada 5 botol miras yang kami sita dari tangan tersangka,” kata Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, Sabtu (18/5/2019).

Baca Juga : Di Tengah Pandemi Covid 19, Pelaku Curnamor Makin Liar, Sehari Dua Motor Digasak

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat, jika di wilayah Kecamatan Tumpang, masih marak dijumpai peredaran minuman keras. Mendapat keluhan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tumpang, bergegas melakukan penelusuran.

Hasilnya diketahui, jika salah satu peredaran miras dijual oleh tersangka Samsul. Tanpa menunggu lama, kemarin (Jumat 18/5/2019) malam. Tepatnya sekitar pukul 21.00. Petugas bergegas menggerebek kios bernama Kenongo milik pelaku Samsul, yang berlokasi di Desa Jeru, Kecamatan Tumpang.

“Ketika digeledah di kios milik pelaku, selain menjual rokok dan bensin, kios tersebut juga menjajakan miras,” sambung anggota polisi yang akrab disapa Ainun ini.

Kepada MalangTIMES.com, perwira polisi dengan tiga balok di bahu itu menambahkan, jika kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Selain menyita barang bukti, pelaku juga ditindak sesuai ketentuan tipiring (Tindak Pidana Ringan). Serta dilakukan pembinaan, agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Baca Juga : Hadang Miras Oplosan di Tengah Covid-19, Polresta Malang Gencarkan Operasi Cipkon

“Ketika diamankan, pelaku mengaku tidak mengantongi izin menjual miras. Pada bulan Ramadan ini, peredaran miras memang marak terjadi. Terkait hal itu, anggota sudah dikerahkan untuk melakukan penyisiran, agar situasi tetap aman dan kondusif,” tutup mantan Kasat Binmas Polres Malang ini.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Miras-Marak Tumpang-Malang Kasubag-Humas-Polres-Malang AKP-Ainun-Djariyah peredaran-minuman-keras


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Lazuardi Firdaus