Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tamparan Keras, Ini Perusahaan BUMN Pertama yang Dinyatakan Pailit Lantaran Tak Gaji Karyawan

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Lazuardi Firdaus

18 - May - 2019, 16:44

Dokumentasi PT Kertas Leces (Dokumentasi Jatimtimtimes).
Dokumentasi PT Kertas Leces (Dokumentasi Jatimtimtimes).

MALANGTIMES - Setelah melalui proses hukum yang cukup lama dan panjang, PT Kertas Leces telah ditetapkan pailit. Hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung Nomor 43 PK/pdt.Sus-Pailit/2019 yang menolak peninjauan kembali yang sebelumnya diajukan oleh pihak PT Kertas Leces.

Secara otomatis, perusahaan pelat merah tersebut merupakan BUMN pertama yang mengalami pailit secara hukum. Karena dalam sejarah, selama ini belum ada perusahaan milik negara yang berstatus pailit.

Baca Juga : Aksi Tak Terpuji Bule di Bali, Pandemi Covid-19 Malah Party

Sebelumnya banyak PT (Persero) lainnya milik BUMN yang juga diputuskan pailit di tingkat pengadilan negeri, namun selalu kandas di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

"Alhamdulillah akhirnya PT Kertas Leces dinyatakan pailit. Tapi yang perlu digarisbawahi, ini tamparan keras bagi BUMN, dan harus menjadi renungan negara," kata Kuasa Hukum Karyawan PT Kertas Leces, Eko Novriansyah Putra, SH pada MalangTIMES saat dihubungi melalui sambungan seluler, Sabtu (18/5/2019).

Eko menjelaskan, pengajuan pailit oleh karyawan PT Kertas Leces itu dilakukan lantaran hak yang semestinya diberikan perusahaan tak kunjung terselesaikan. Sehingga mereka memilih untuk mengambil langkah hukum.

Dari hasil putusan yang ada, menurutnya PT Kertas Leces dinyatakan telah menunggak gaji bagi sekitar 1.900 karyawan senilai Rp 300 Miliar lebih. Sementara untuk tagihan secara keseluruhan mencakup hutang pajak, tunggakan gaji dan lain sebagainya mencapai sekitar Rp 2,1 Triliun.

"Kalau ditotal, ini tahun ke lima hak karyawan tidak terpenuhi," katanya.

Lebih jauh dia menyampaikan jika keputusan hukum tersebut selain disyukuri, juga sangat disesalkan. Karena proses pailit tersebut ditempuh oleh karyawan yang sudah puluhan tahun mengabdi.

"Kalau seperti ini, direksi, komisaris dan pemegang saham perusahaan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN artinya mereka itu tidak cakap hukum," tegas Eko.

Dia pun menekankan, setelah proses panjang yang berakhir pada keputusan pailit oleh MA tersebut, kurator hingga hakim pengawas didorong untuk lebih tegas dan fokus dalam menyelesaikan hak kreditur, terutama karyawan. Sebelum akhirnya menyelesaikan pada ranah pajak dan lain sebagainya.

"Karyawan harus diutamakan, karena mereka masalahnya adalah perut. Kalau pajak itu kan masih kaitannya sama negara, dan perusahaan yang pailit ini kan milik negara. Maka karyawan harus diutamakan," tegasnya lagi.

Karena dampak sosial yang ditimbulkan dari kasus ini menurutnya cukup kompleks. Dari catatan yang ia miliki, karyawan yang belum mendapatkan haknya itu tidak mengalami kesejahteraan seperti sebelumnya dan beralih profesi sebagai tukang ojek hingga jualan makanan.

Baca Juga : Aksi Tak Terpuji Bule di Bali, Pandemi Covid-19 Malah Party

"Sudah ada yang meninggal juga, ini dampak sosialnya banyak," imbuh Eko.

Dari aset perusahaan yang sudah berhasil dilelang, dia berharap akan segera dibagikan kepada karyawan terlebih dulu. Kemudian dapat diserahkan dan dibagikan kepada kreditur lain setelah hak karyawan terpenuhi.

"Gaji sudah nggak dikasih, setelah menang dalam langkah hukum masak masih mau berebut hasil lelang. Kan negara selama ini yang selalu perjuangkan hak pekerja," paparnya lagi.

Dia pun berharap agar pemerintah lebih serius menangani kasus serupa. Karena pailit yang ditetapkan tersebut bukan hanya berkaitan dengan PT Kertas Leces saja, melainkan juga perusahaan negara. Sehingga ke depan tidak ada lagi hal serupa yang terjadi.

"Kami berharap Kementerian dan Pak Presiden lebih serius dengan permasalahan ini. Karena pailitnya perusahaan bukan karena kesalahan investasi atau iklim ekonomi, melainkan belum membayar gaji karyawannya," tutup Eko.

PT Kertas Leces sendiri sebelumnya resmi berstatus pailit setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan pembatalan homologasi perdamaian oleh 15 karyawan perusahaan pelat merah tersebut pada September 2018. Kemudian perusahaan yang berada di Probolinggo itu mengajukan Permohonan PK ke Mahkamah Agung, dan permohonan tersebut ditolak MA pada 28 Maret 2019.

Sementara itu, Mantan Plt. Direktur Utama Kertas Leces Syarif Hidayat menyampaikan, setelah perusahaan diputus pailit pada tgl 25 September 2018 oleh pengadilan Niaga Surabaya, pihaknya telah melakukan upaya luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

 Namun Putusan Mahkamah Agung baru terbit pada 28 Maret 2019 dengan putusan NO Yang Dalam Amar putusannya dinyatakan Pailit. "Keinginannya pabrik Kertas Leces dapat terus beroperasi. Upaya untuk mencari investor selalu dilakukan, tetapi investor menunggu perusahaan pailit," jelasnya saat dihubungi MalangTIMES. 


Topik

Peristiwa berita-malang Perusahaan-BUMN-Pertama Tak-Gaji-Karyawan PT-Kertas-Leces keputusan-Mahkamah-Agung PT-(Persero)


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Lazuardi Firdaus