Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Baru 56,2 Persen Tanah Bersertifikat di Kota Batu, Target Penuntasan Terus Dikejar

Penulis : Irsya Richa - Editor : Lazuardi Firdaus

02 - Jun - 2019, 08:34

Arean tanah pertanian milik warga di Desa Sumberejo, Kecamatan Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)
Arean tanah pertanian milik warga di Desa Sumberejo, Kecamatan Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Baru 56,2 persentase tanah bersertifikat di Kota Batu. Untuk mencapai target 2025 mendatang, ditargetkan sebanyak 10.000 peta bidang tanah berhasil diukur dan 7.750 tanah harus sudah memiliki surat hak tanah.

10.000 peta bidang tanah yang ditargetkan untuk disertifikasi tahun ini berada di 3 desa. Yakni berada di Desa Pendem, Desa Bumiaji dan Desa Junrejo. Desa Bumiaji ditargetkan 3.553 bidang, Junrejo sebanyak 3.173 bidang sedangkan Desa Pendem sejumlah 3.124 bidang.

Baca Juga : Ditemukan Sepatu, Kaus Kaki, Topi di Dekat Hilangnya Pendaki Gunung di Kota Batu

"Untuk saat ini petugas kami terus melakukan pendataan, sehingga sudah terselesaikan kurang lebih 58 persen," ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Andi Rapiuddin.

Ia menambahkan pengukuran dijadwal pada bulan Juli mendatang terselesaikan. Sehingga bulan berikutnya bisa dilakukan pendaftaran Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dan sebagainya.

"Dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) diyakini mampu mempercepat pemetaan bidang tanah di Kota Batu," imbuhnya.

Dalam peraturan BPN sendiri untuk PTSL ini gratis dalam biaya penyuluhan, pengumpulan data yuridis atau atas hak, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah hingga penerbitan SK hak atau pengesahan data yuridis dan fisik. Begitu juga penerbitan sertifikat tanah, supervisi dan pelaporan juga tidak dipungut biaya.

"Tapi ada biaya yang harus dikeluarkan untuk PTSL. Berdasarkan keputusan tiga Kementerian, ada biaya sebanyak Rp 150 ribu untuk biaya patok dan pemberkasan," tambah Andi.

Biaya tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Nilai tersebut untuk penyediaan surat tanah bagi yang belum memiliki, pemasangan dan pembuatan tanda batas atau patok, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga : Lari seperti Kesurupan, Pendaki Hilang di Gunung Buthak Panderman Batu

Sedangkan Presentase 52,6 persen tanah bersertifikat di Kota Batu, jumlah terbanyak ada di Kecamatan Batu. Yakni, sebanyak 24.817 bidang bersertifikat dari 34.554 bidang tanah yang ada.

Lalu di Kecamatan Junrejo ada 12.856 tanah sudah bersertifikat dari 23.725 bidang tanah yang ada. Dan di Kecamatan Bumiaji dari 33.135 bidang tanah, baru 13.694 yang memiliki sertifikat.

Sementara itu Kota Batu memiliki luas 189.867.000 meter persegi, dan diperkirakan ada lebih dari 91.414 bidang tanah. Dan sejauh ini  sudah ada sebanyak 51.367 bidang tanah yang sudah bersertifikat.

 


Topik

Peristiwa batu berita-batu Tanah-Bersertifikat-di-Kota-Batu tanah-di-kota-batu


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Lazuardi Firdaus