Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bulan Ramadan, Polres Malang “Panen” Ungkap Kasus Judi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

16 - May - 2019, 20:58

Kelima tersangka kasus perjudian saat dimintai keterangan dihadapan penyidik kepolisian, Kecamatan Karangploso (Foto : Humas Polres Malang for MalangTIMES)
Kelima tersangka kasus perjudian saat dimintai keterangan dihadapan penyidik kepolisian, Kecamatan Karangploso (Foto : Humas Polres Malang for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Dalam beberapa pekan ke depan, Polres Malang sepertinya bakal panen ungkap kasus perjudian. Terbukti, hingga memasuki pekan kedua di bulan ramadan ini. Kasus perjudian dari berbagai jenis, yang terjadi di wilayah hukum Polres Malang, berhasil diungkap jajaran kepolisian.

Terbaru, lima orang pelaku judi dibekuk jajaran Polsek Karangploso, Kamis (16/5/2019) dini hari. Kelima pelaku tersebut merupakan warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso. Mereka adalah Rahmad Suyudi, (43), Agus Siswanto (43), Agus Bawono (43) Mariyanto (37) dan Raki (55).

"Hingga saat ini, kelima pelaku judi yang baru saja diamankan. Masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Karangploso,” kata Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, Kamis (16/5/2019).

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat setempat, jika di wilayah Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, masih marak ditemukan praktik judi.

Mendapatkan keterangan tersebut, jajaran kepolisian Mapolsek Karangploso bergegas melakukan penyelidikan. Saat melakukan patroli, tepatnya sekitar pukul 02.00 waktu setempat. Petugas mendapati lima orang pelaku, sedang asyik bermain judi.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung menggerebek kelima pelaku tersebut. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mendapati berbagai barang bukti. Diantaranya dua set kartu, satu buah tikar, dan uang tunai hasil tombokan judi senilai Rp 1,165 juta.

Lantaran tertangkap tangan, kelima pelaku hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolsek Karangploso. “Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana perjudian. Dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” tegas anggota polisi yang akrab disapa Ainun ini.

Sementara itu, di hadapan penyidik, para tersangka mengaku jika judi yang mereka lakukan hanya iseng saja. Usai salat tarawih selesai, mereka mengisi waktu luang dengan berjudi. “Biasanya judi baru berakhir saat mendekati jam sahur,” kata kelima tersangka kompak.


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-malang ungkap-kasus-perjudian Bulan-Ramadan Polres-Malang Polsek-Karangploso tombokan-judi-senilai-Rp-1 165-juta berita-kriminal-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya