Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Kemendikbud akan Tinjau Ulang Penetapan 13 Perguruan Tinggi Lembaga Penyelenggara Diklat yang Menuai Banyak Protes

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : Heryanto

16 - May - 2019, 19:52

Daftar 14 Perguruan Tinggi LPD. (Foto istimewa)
Daftar 14 Perguruan Tinggi LPD. (Foto istimewa)

MALANGTIMES - Penetapan lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah dan penguatan kepala sekolah oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang menuai banyak protes dari banyak pihak khususnya dari kalangan NU lantaran sebagian besar dipenuhi oleh perguruan tinggi Muhammadiyah akan ditinjau kembali.

Berkaitan dengan SK Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Kemendikbud tentang Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan (LPD) yang menghebohkan (13 PT dari 14 PT yang ditetapkan adalah PT Muhammadiyah), Ketua Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (PP LP Ma’arif NU) KH Drs Z Arifin Junaidi MM sudah menyampaikan protes kepada Mendikbud, Muhadjir Effendy. Arifin meminta SK Dirjen GTK tersebut ditinjau kembali.

Baca Juga : Belajar dari Rumah Lewat TVRI Mulai Hari Ini, Intip Jadwalnya Yuk!

"Karena meskipun mungkin sudah sesuai dengan prosedur tapi telah mencederai rasa keadilan," ungkapnya saat dihubungi MalangTIMES, Kamis (16/5).

"Setelah berdiskusi panjang, Mendikbud setuju untuk meninjau kembali SK Dirjen GTK. Untuk itu Mendikbud meminta Dirjen untuk hubungi saya," jelasnya lebih lanjut.

Dirjen GTK pun akhirnya menghubungi Arifin dan menyatakan akan meninjau kembali SK tersebut. 

Dikatakan Arifin, ia diminta untuk mengajukan perguruan tinggi yang diusulkan menjadi LPD (Lembaga Penyelenggara Diklat).

"Berkaitan hal tersebut saya minta teman-teman perguruan tinggi di lingkungan NU yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengajukan diri kepada Ditjen GTK atau bisa melalui saya," ujarnya.

Akhirnya, ada 5 perguruan tinggi yang akan diusulkan Arifin ke Dirjen GTK. 

Lima perguruan tinggi tersebut antara lain Universitas Islam Malang (Unisma), Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang, Universitas Ma'arif Nahdlatul Ulama (Umnu) Kebumen, dan UIN Makassar.

Pada tanggal 20 Mei nanti, 5 perguruan tinggi tersebut akan diundang Dirjen GTK ke Jakarta untuk membicarakan masalah ini.

 Arifin menjelaskan, ia tidak bisa mengusulkan semua perguruan tinggi lantaran persyaratan LPD yang mengharuskan adanya asrama untuk para peserta dan tidak semua perguruan tinggi NU memiliki asrama, pesantren, atau rusunawa.

"LPPKS melakukan verifikasi persyaratan menjadi LPD yang meliputi ketersediaan ruang kelas, asrama, dan fasilitas diklat lainnya, tenaga pengajar dan asesor," jelasnya.

Untuk diketahui, 14 instansi yang sebelumnya ditetapkan Dirjen GTK sebagai LPD antara lain, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Universitas Prof. Dr. HAMKA Jakarta, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Muhammadiyah Makassar, Universitas Muhammadiyah Medan, Universitas Muhammadiyah Sorong, Universitas Muhammadiyah Mataram, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Universitas Muhammadiyah Jember, Universitas Muhammadiyah Gresik, dan Universitas Pamulang.

Terlihat jelas bahwa 13 di antaranya adalah perguruan tinggi Muhammadiyah. 

Baca Juga : Ungkapan Mahasiswa Asing UIN Malang yang Terisolasi di Kampus

Karena itulah ketetapan ini menuai banyak protes, mulai dari guru, dosen, dan banyak pihak di lingkup NU. 

Termasuk juga, Forum Rektor Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (FR PTNU) yang kemudian melayangkan surat ke Kemendikbud.

"Masykuri (Ketua Umum FR PTNU) memang menyampaikan ke saya dan mengirimkan copy surat protes ke Pak Menteri itu. Tapi itu dikirimkan setelah ada komitmen dari Pak Menteri melalui saya untuk meninjau kembali SK Dirjen itu. Jadi rasanya ya sudah tidak perlu lagi surat itu. Tapi ya nggak papa lah untuk menguatkan Pak Menteri supaya ditinjau," ungkap Arifin.

Dibenarkan oleh Arifin bahwa ketetapan ini memang menuai banyak sekali protes. 

Tidak hanya dari forum rektor tetapi juga dari perguruan tinggi-perguruan tinggi swasta.

Mengenai 5 perguruan tinggi yang diusulkan, Arifin menyerahkan semuanya ke Kemendikbud, entah nanti ditambahkan ke daftar yang sudah ada atau menggantikan beberapa perguruan tinggi yang sudah terdaftar.

"Terus terang saja yang kita usulkan ini kita nilai memenuhi syarat karena itu jangan sampai ada yang ditolak. Kalau misalnya ditambah ya monggo, tapi kalau misalnya yang ditetapkan ada yang dibatalkan lalu masuk yang baru ya monggo juga. Itu wewenangnya Kemendikbud," tukasnya.

Kepada MalangTIMES, Arifin pun menyampaikan apresiasinya kepada Mendikbud atas respon cepatnya.

"Saya menyampailan apresiasi saya ke Mendikbud atas respons cepatnya. Semoga dengan masuknya PT lain bisa meredam kegaduhan yang tidak perlu," pungkasnya.


Topik

Pendidikan malang berita-malang Kemendikbud Lembaga-Penyelenggara-Diklat 13-Perguruan-Tinggi Dirjen-Guru-dan-Tenaga-Kependidikan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

Heryanto