MALANGTIMES - Konflik Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PT PGRI) yang menaungi Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), tampaknya, sudah memasuki akhir episode setelah sekian lama bergulir.
Baca Juga : Tak Mau Seperti Menara Gading, UIN Malang Aktif Membantu Masyarakat Terdampak Covid-19
Itu karena kasasi yang dilayangkan PPLP PT PGRI pihak Soedja'i dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 30 April 2019. Dikabulkannya kasasi tersebut juga sudah tertera di sistem informasi resmi MA RI.
Kuasa hukum PPLP PT PGRI pihak Soedja'i di Malang, yakni MS Al Haidary, membenarkan adanya putusan kasasi tersebut. Dia mengatakan, berdasarkan putusan tersebut, perkara atau sengketa perebutan yayasan yang berproses panjang telah selesai. Arrinya, SK Menkum HAM PPLP PT PGRI dari pihak Christea Frisdiantara telah dibatalkan MA.
"MA mengabulkan gugatan Pak Soedja'i. Isinya membatalkan SK Menkum HAM Christea dan mewajibkan tergugat (menkum HAM) untuk mencabut objek sengketa. Itu intinya. Sudah selesai dalam hal ini. Christea the end," ungkap Haidary.
Lebih lanjut dijelaskan Haidary, setelah ini, masalah rekening yayasan yang masih dalam pemblokiran pihak bank akan diupayakan untuk segera dibuka. Hal itu diupayakan dengan segera menberikan salinan putusan kasasi MA.
“Pemblokiran sudah selesai. Bank BNI 46 bisa membuka blokir rekening setelah membaca salinan putusan kasasi ini. Kalau bank menolak, kami laporkan tindak pidana,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum PPLP PT PGRI pihak Soedja'i di Jakarta, Asrun SH, menjelaskan bahwa amar putusan adalah mengabulkan kasasi, membatalkan judex facti, menolak eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi, mengabulkan gugatan, membatalkan serta mencabut objek sengketa. Dalam hal ini, sengketa yang dimaksud adalah SK bernomor AHU 000.0001.AH.01.08 Tahun 2018 yang mengangkat Christea Frisdiantara sebagai ketua PPLP-PT PGRI Unikama.
Baca Juga : Dampak Covid-19, Beasiswa LPDP ke Luar Negeri Ditunda Tahun Depan
Batalnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ini karena ada kesalahan mengenai putusan. Dan fakta di persidangan, Christea tidak bisa melakukan rapat umum anggota (RUA) karena telah diberhentikan namun tidak melakukan perlawanan.
" RUA hanya bisa dilakukan ketua, bukan orang dinonaktifkan. Keputusan ini sudah inkrah. Pak Soedjai sebagai pemenangnya dan kembali ke akta yang lama. Maka posisi Christea tidak sah dan tidak bisa mengatasnamakan dirinya sebagai pengurus PPLP-PT PGRI Unikama,” ungkap Asrun.
Di sisi lain, kuasa hukum PPLP PT PGRI kubu Christea Frisdiantara, yakni Erpin Yuliono, ketika dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp mengatakan, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Ia merasa heran terhadap putusan kasasi MA karena dalam sidang pertama maupun kedua, pihaknya selalu mengalami kemenangan.
"Kami sudah dikalahkan. Masak sidang pertama dan kedua menang, lalu ketiga kalah. Kami melakukan upaya hukum luar biasa, yakni PK, dalam waktu dekat ini,” ujar Erpin melalui pesan WhatsApp.