Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Miliki Perda Cagar Budaya, TACB Minta Wali Kota Malang Tindak Tegas Pelaku Vandalisme Jembatan Majapahit

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Lazuardi Firdaus

02 - May - 2019, 16:03

Sisa vandalisme di tembok struktur Jembatan Majapahit yang menjadi sasaran vandalisme (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).
Sisa vandalisme di tembok struktur Jembatan Majapahit yang menjadi sasaran vandalisme (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Kota Malang sudah memiliki aturan jelas untuk melindungi bangunan Cagar Budaya melalui Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya. Perda yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 itu pun diharapkan mampu menjadi acuan utama dalam memberi tindakan terhadap pelaku vandalisme Jembatan Majapahit.

Hal itu disampaikan Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang, Agung H Bhuana yang menyebut jika Ketua TACB Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni telah mengirimkan surat kepada Wali Kota Malang berkaitan dengan aksi vandalisme yang dilakukan bertepatan dengan May Day, Rabu (1/5/2019) kemarin.

Baca Juga : Peduli Covid-19, Hawai Grup Sumbang Ratusan APD ke Pemkot Malang

"Surat tersebut ditembuskan kepada Kapolres Malang, Satpol PP, komunitas, hingga TACB sendiri," katanya pada wartawan, Kamis (2/5/2019).

Melalui surat tersebut, TACB Kota Malang menurutnya berharap agar Wali Kota Malang segera melakukan koordinasi lintas sektor untuk membahas hal tersebut. Mengingat benda dan struktur Cagar budaya yang telah ditetapkan juga memiliki perlindungan dan kekuatan hukum.

"Masalahnya bukan hanya coret mencoret saja. Kegiatan ini nggak hanya di Malang tapi juga Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Jakarta. Ini adalah kumpulan organisasi dengan struktur komunikasi yang bagus," imbuh Agung.

Sehingga, lanjutnya, perlu ada koordinasi antar lintas sektor berkaitan dengan hal tersebut. Di sisi lain, ini juga menjadi wujud dan komitmen Kota Malang sebagai kota heritage sebagaimana juga didukung penuh oleh kekuatan hukum melalui Perda yang ditelurkan.

Lebih jauh dia menyampaikan, Jembatan Majapahit merupakan struktur Cagar Budaya yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Malang pada 2018 lalu. Jembatan tersebut merupakan yang paling vital di Kota Malang karena menghubungkan dua kawasan yang terpisah oleh sungai dalam kota.

Baca Juga : Viral Surat Stafsus Jokowi untuk Camat, Dicoreti Bak Skripsi hingga Berujung Minta Maaf

Jembatan Majapahit sendiri merupakan jembatan yang dibangun sejak masa Kolonial Belanda di sekitar tahun 1910. Sampai sekarang, keaslian dan kebutuhan bangunan tersebut terus dipertahankan. Pemerintah Kota Malang juga rutin melakukan pemeliharaan melalui pengecatan dan lain sebagainya sesuai ketentuan.

"Sejak 1910 dibuat nggak ada perubahan signifikan. Pemkot Malang terus melakukan pemeliharaan sebagai bagian dari keindahan kota," tutup Agung. 


Topik

Peristiwa malang berita-malang Jembatan-Majapahit vandalisme Wali-Kota-Malang bangunan-Cagar-Budaya Kapolres-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Lazuardi Firdaus