Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Juknis PPDB 2019 di Malang Belum Keluar, Jadwal Belum Dapat Dipastikan

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : A Yahya

26 - Apr - 2019, 19:14

Kewajiban Pemda terkait PPDB. (Sumber: Kemendikbud RI)
Kewajiban Pemda terkait PPDB. (Sumber: Kemendikbud RI)

MALANGTIMES - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih belum bisa dipastikan. Pasalnya, Juknis PPDB 2019 belum dikeluarkan oleh Pemda. Hal ini dinyatakan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang dan Batu Dra Ema Sumiarti MSi. "Juknis belum keluar. Kalau juknis sudah keluar kita mengundang teman-teman media untuk sosialisasi," ujarnya kepada MalangTIMES.com saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/4).

Baca Juga : Dampak Covid-19, Beasiswa LPDP ke Luar Negeri Ditunda Tahun Depan

Beberapa waktu yang lalu, Ema memang menegaskan bahwa Juknis belum bisa keluar lantaran Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang dan Batu menjaga kesehatan psikologis siswa yang sedang fokus ujian nasional. "Biar orang tua dan siswa ujian dulu. Kasihan. Kita jaga psikologisnya," ujarnya saat ditemui di SMK PGRI 3 Malang beberapa waktu yang lalu.

Penetapan zonasi sendiri dilakukan pada setiap jenjang oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Dengan prinsip utama untuk mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

Penetapan zonasi oleh pemerintah daerah pada setiap jenjang wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Baca Juga : Belajar dari Rumah Lewat TVRI Mulai Hari Ini, Intip Jadwalnya Yuk!

Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan mengenai penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui Permendikbud No 51 Tahun 2018 Pasal 18 hingga Pasal 20 yang menjelaskan sistem zonasi.

Sistem zonasi ini bertujuan agar sekolah dapat menerima para calon siswa yang berdomisili pada zonasi sekolahnya berdasarkan domisili yang tertera pada data KK (kartu keluarga).


Topik

Pendidikan berita-malang Juknis-PPDB-2019 Kepala-Cabang-Dinas-Pendidikan Dra-Ema-Sumiarti-MSi. SMK-PGRI-3-Malang Kemendikbud kota-malang kota-batu


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

A Yahya