Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Istri Siri Dihajar Suami Hanya karena Rebutan Remote Televisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Apr - 2019, 18:37

Dedi Sanjaya (kiri), tersangka penganiayaan, saat dimintai keterangan polisi, beserta Yeni Ponda Sari (kanan), korban yang mengalami luka robek di pelipis kirinya usai dianiaya di Kecamatan Bululawang. (Foto : Polsek Bululawang for MalangTIMES)
Dedi Sanjaya (kiri), tersangka penganiayaan, saat dimintai keterangan polisi, beserta Yeni Ponda Sari (kanan), korban yang mengalami luka robek di pelipis kirinya usai dianiaya di Kecamatan Bululawang. (Foto : Polsek Bululawang for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Ada yang bilang jika wanita sejatinya tidak pantas ditampar meski hanya menggunakan sekuntum bunga mawar. Namun, hal tersebut sepertinya tidak berlaku bagi Dedi Sanjaya, warga Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

Hanya karena masalah sepele, yakni berebut remote televisi, pria yang kini berusia 23 tahun itu nekat menganiaya istri sirinya, Yeni Ponda Sari, warga Dusun Karangrejo, Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan.

Baca Juga : Hati-Hati Jambret, Barang Belanjaan Tak Seberapapun Disikatnya Kini

Akibatnya, wanita yang kini berusia 20 tahun itu mengalami luka parah di bagian wajah. Setelah mendapatkan bogem mentah dari tersangka, pelipis sebelah kiri korban menderita luka robek. Bahkan kepala Yeni  juga lebam akibat dibenturkan ke dinding.

"Tersangka kami amankan kemarin malam (Kamis 25/4/2019) ketika berada di pinggir Jalan Raya Bululawang, saat berupaya kabur dari kejaran petugas," kata Kanit Reskrim Polsek Bululawang Iptu Ronny Margas, Jumat (26/4/2019).

Berdasarkan informasi yang dihimpun MalangTIMES, hubungan antara Dedi dengan Yeni merupakan pasangan suami istri (pasutri). Sekitar tiga tahun lalu, keduanya memutuskan untuk menikah secara siri. Setelah menikah, keduanya sempat tinggal di rumah Dedi, yang berlokasi di Kabupaten Nganjuk.

Baru-baru ini, tepatnya sekitar sebulan belakangan, keduanya memutuskan untuk pulang ke rumah orang tua Yeni yang beralamat di Jalan Diponegoro, Desa Gading, Kecamatan Bululawang.

Semula hubungan pasutri ini tidak ada permasalahan yang berarti. Hingga akhirnya pada Rabu (24/4/2019) lalu, mereka sempat terlibat perselisihan yang berujung penganiayaan.

Diperoleh keterangan, pertikaian itu tersulut saat keduanya menghabiskan waktu dengan menonton televisi bersama. Di sela-sela menyimak acara, keduanya saling berebut remote. “Dari proses penyidikan sementara, salah satu di antara mereka ingin mematikan televisi. Sedangkan satunya ngotot tidak mau mematikan televisi,” ungkap Iptu Ronny, yang juga mantan kanit reskrim Polsek Pakis ini.

Situasi yang semakin memanas membuat keduanya terlibat perdebatan. Ketika cekcok itulah, Dedi berniat protes dengan cara mencubit dan meremas tangan istrinya. Lantaran merasa kesakitan, korban memberontak.

Mengetahui istrinya melakukan perlawanan, Dedi semakin geram. Hingga akhirnya, dia menghujami korban dengan pukulan ke arah wajah. Tidak hanya itu. Pelaku juga sempat membenturkan kepala istrinya ke dinding rumah.

Baca Juga : Paket Misterius Dibawa Jihandak, Polisi Belum Ungkap Isi Paket

Merasa nyawanya terancam, Yeni  berupaya melarikan diri. Dia jugs memilih melaporkan perbuatan suaminya ke pihak kepolisian.

Mengetahui korban  lari ke luar rumah, Dedi akhirnya memutuskan untuk mengemas barang pribadinya sebelum akhirnya kabur dari rumah sang mertua.

Sementara itu, petugas kepolisian Mapolsek Bululawang yang mendapat laporan langsung menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Meski sempat mengelabuhi polisi, ersangka akhirnya berhasil diketahui keberadaanya dan diringkus petugas.

Ketika diamankan, tersangka hanya bisa pasrah saat digelandang ke Polsek Bululawang. Di hadapan penyidik, Dedi mengaku jika dirinya merasa emosional sehingga nekat menganiaya istrinya.

 “Kasus ini masih dalam tahap penyidikan karena tidak ada bukti pernikahan. Tersangka akhirnya kami jerat pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan,” ujar Ronny.


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-malang Istri-Siri-Dihajar-Suami Rebutan-Remote-Televisi Kecamatan-Bululawang Kanit-Reskrim-Polsek-Bululawang Iptu-Ronny-Margas pasutri kanit-reskrim-Polsek-Pakis Iptu-Ronny


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni