Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Parpol Tidak Dilibatkan pada Hitung Ulang dan Coblos Lanjutan di Pasuruan

Penulis : Arisandi Pasuruantimes - Editor : Redaksi

25 - Apr - 2019, 20:03

Para pimpinan parpol di Kabupaten Pasuruan.
Para pimpinan parpol di Kabupaten Pasuruan.

MALANGTIMES - Sejumlah persoalan yang terjadi pada saat pemungutan suara pada 17 April lalu telah ditindak lanjuti dengan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan hitung suara ulang (HSU). 

Baca Juga : Ini Jawaban Ustaz Yusuf Mansur saat Ditanya Apakah Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024

Ironisnya penyelenggara pemilu tidak melibatkan dan memberitahukan pada partai politik (parpol) peserta pemilu.

Karena tidak dilibatkan dalam pemilu lanjutan tersebut, sejumlah parpol tidak menempatkan para saksinya. Sehingga hasil akhir dari PSL dan HSU tersebut, mereka tidak mengetahuinya.

“Kami tidak pernah mendapat informasi dan pemberitahuan soal PSL dan HSU. Sehingga kami tidak menempatkan para saksi di TPS,” kata Ridwan Ovu, juru bicara Parpol yang tergabung dalam Aliansi Partai Non Parlemen Indonesia (APNPI) Kabupaten Pasuruan.

Menurut Ridwan Ovu, gabungan parpol terdiri dari Perindo, Garuda.

Berkarya, Hanura, PSI, PAN dan PKPI menuding penyelenggara Pemilu tidak fair dalam proses pemilu lanjutan tersebut. Gabungan parpol tersebut mempertanyakan legitimasi dan keabsahan proses pemilu lanjutan itu.

“Selain PSL dan HSU, KPU juga akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di komplek Ponpes Dalwa. Kami juga tidak mendapatkan pemberitahuan lagi,” tandas Ridwan Ovu yang juga Sekretaris Partai Hanura Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga : Dewan Dorong Pemkot Malang Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Terdampak Covid-19

Sementara itu, Zainul Faizin, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan menyatakan bahwa PSL dilakukan hanya pada pemilu presiden (pilpres). 

Sehingga pemberitahuan dan penempatan saksi hanya dilakukan oleh tim kampanye daerah pasangan capres 01 dan 02.

Sedangkan pada proses PSU dilakukan pada saat tahapan rekapitulasi ditingkat PPK. 

Pihaknya memang tidak memberitahukan pada parpol, karena ditingkat PPK sudah terdapat para saksi yang ditugaskan parpol.

“Hitung ulang dilakukan jika ada ketidakcocokan saat rekapitulasi di PPK. Para saksi parpol sudah ditempatkan di PPK,” kata Faizin.


Topik

Politik pasuruan berita-pasuruan pemungutan-suara Hitung-Ulang-dan-Coblos-Lanjutan partai-politik


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arisandi Pasuruantimes

Editor

Redaksi