MALANGTIMES - Apa yang dilakukan Ali Muchtar, warga Dusun Pohkecik, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, benar-benar tak pantas ditiru. Bagaimana tidak. Saat ditinggal sang istri bekerja ke luar negeri sebagai pekerja imigran, kakek renta itu justru tega menyetubuhi putri tirinya.
Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah
Berdasarkan pendalaman MalangTIMES, korban bernama Anggun (samaran), yang kini berusia 22 tahun itu, merupakan anak tiri pelaku. “Tersangka ini sempat menjalin rumah tangga dan istrinya meninggal dunia. Setelah itu, pelaku memutuskan untuk menikah lagi dengan wanita yang dikaruniai tiga orang anak. Salah satu anak tirinya adalah korban,” kata Kanit UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana.
Lantaran ditinggal sang istri bekerja ke Malaysia, tersangka Ali akhirnya nekat menyalurkan kebutuhan biologisnya ke putri tirinya sendiri. Dari pendalaman penyidik, kakek yang kini berusia 60 tahun itu sempat memaksa putri tirinya agar bersedia “melayani” nafsu birahinya.
Sebagai informasi, korban memang mengalami keterbelakangan mental. Hal ini yang diduga membuat Anggun hanya bisa pasrah menerima ajakan tersangka karena takut setelah diancam dan mengalami kekerasan yang dilakukan bapak tirinya.
“Tersangka diketahui sudah menyetubuhi anaknya sebanyak lima kali. Akibat kejadian tersebut, saat ini korban dalam keadaan mengandung tujuh bulan,” sambung Yulistiana, Rabu (24/4/2019).
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku jika perbuatan bejatnya itu dilakukan saat malam hari. Ketika korban sedang tertidur pulas, Ali nekat menyetubuhi korban. “Perbuatan pencabulan sebanyak lima kali ini. Semuanya dilakukan pada bulan September tahun lalu,” terang Yulistiana kepada awak media.
Yulistiana menambahkan, terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan bibi korban lantaran bentuk tubuh Anggun berubah derastis. Semakin hari, perut Anggun kian membuncit.
Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi
Merasa ada yang janggal, bibiknya kemudian membawa korban ke bidan desa setempat. “Dari pemeriksaan bidan itulah, diketahui jika korban ternyata dalam kondisi hamil dan memasuki masa kandungan 7 bulan,” imbuh Yulistiana.
Mengetahui hal ini, keluarga korban akhirnya mencerca Anggun dengan berbagai pertanyaan. Lantaran mengalami keterbelakangan mental, keluarga korban sempat kesulitan untuk mengorek informasi dari Anggun.
Semula, pihak keluarga mengira jika anak yang dikandung Anggun merupakan perbuatan tetangganya. Namun, setelah dimediasi oleh perangkat desa setempat, korban akhirnya menyampaikan jika dirinya hamil setelah disetubuhi bapak tirinya.
Mendapat keterangan tersebut, anggota keluarga yang merasa tidak terima akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Mendapat laporan, beberapa personel UPPA Satreskrim Polres Malang dikerahkan ke lapangan guna melakukan penangkapan. Hingga akhirnya, tersangka Ali berhasil diringkus polisi di rumahnya pada Senin (22/4/2019) lalu.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Tersangka kami jerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan persetubuhan. Ancamannya 12 tahun kurungan penjara,” ujar Yulistiana.