Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lingkungan

Waspadai Manuver Perdagangan Satwa Ilegal, Profauna Rilis Kelemahan Larangan FB dan Modusnya

Penulis : Dede Nana - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Apr - 2019, 14:54

Penjualan satwa liar dilindungi dengan berbagai modus terus terjadi. (Ist)
Penjualan satwa liar dilindungi dengan berbagai modus terus terjadi. (Ist)

MALANGTIMES - Melalui website www.profauna.net, larangan media sosial (medsos) Facebook (FB) terkait kebijakan perdagangan satwa liar dilindungi diapresiasi.

Namun, aktivis Profauna Indonesia Rinda Aunillah Sirait,  dalam rilisnya tersebut menyatakan ada kelemahan dari kebijakan FB itu. Yakni, aturan masih dirasa ngambang karena pemasaran satwa liar dilindungi masih dimungkinkan dilakukan di beranda (timeline) atau iklan.

Baca Juga : Terkuak, Data Petani Terkena Limbah Greenfields Sejak Tahun Lalu Telah Dilaporkan, Tapi...

Hal ini terbaca dalam ketentuan kebijakan yang dirilis FB terkait hal itu. "Tidak boleh menjual binatang di marketplace atau grup jual beli. Termasuk postingan tentang adopsi binatang. Perlu diingat bahwa Anda boleh membuat postingan kabar beranda atau iklan tentang menjual binatang," ucapnya. "Namun diakui, aturan ini akan mempermudah pengawasan perdagangan satwa liar dilindungi," sambung Rinda di website Profauna Indonesia.

Selain hal tersebut, larangan FB dalam jual beli tersebut tidak mencantumkan spesifikasi jenis satwa yang diperjualbelikan dalam grup. Hal ini mengakibatkan semua postingan binatang terkena aturan ini. Hewan ternak dan hewan domestik peliharaan pun tidak bisa ditawarkan di grup seperti yang selama ini terjadi. 

Pun para pecinta kucing dan anjing mengeluhkan aturan ini berlaku pula untuk adopsi kucing dan anjing. Padahal, selama ini FB menjadi salah satu sumber informasi adopsi hewan telantar.

Tapi, FB juga menuliskan beberapa hal terkait adanya ruang kosong tersebut. Yaitu admin grup bisa mengajukan banding kepada FB apabila dirasa pengelola aplikasi ini salah menilai. FB akan meninjau banding dan menanggapinya dalam waktu satu minggu. 

Lantas bagaimana dengan berbagai akun dan grup penjual satwa liar dilindungi setelah adanya larangan dari FB sebagai ruang marketplace mereka?  Rinda menyampaikan, mereka melakukan manuver antisipasi dalam melakukan transaksinya. Salah satu manuver yang dipakai, tulis Rinda, adalah mengubah nama grup. 

Dia mencontohkan grup jual beli Toed Tasikmalaya kini berubah menjadi predator Mania Tasik Malaya. Terus jual beli Burung Majenang pun kini berubah menjadi Komunitas Burung Majenang. 

Selain mengubah nama group, manuver lainnya adalah mewanti-wanti para anggota untuk menghindari kata kunci yang khusus menyasar jual beli. Maka para admin group tersebut  merilis sejumlah kata yang diharamkan muncul di dalam grup. Misalnya, kata jual, lelang, FS harga, bahkan adopsi sebisa mungkin tidak muncul.

Penampilan foto pun diatur. Salah satu admin grup jual beli bahkan menyarankan anggotanya untuk memajang foto-foto yang berkesan sedang mejeng dengan narasi yang tidak mengesankan jualan.  "Sebagai gantinya, pedagang diminta untuk membuat caption foto dengan istilah nambah dulur atau nambah saudara dan sejenisnya lalu sertakan nomor WhatsApp agar peminat bisa langsung menghubungi," ujar Rinda.

Penggunaan aplikasi medsos lainnya menjadi salah satu manuver yang dilakukan. Saat FB telah melakukan larangan jual beli satwa liar dilindungi, mereka pindah ke Instagram. Maupun ke grup WA yang menjadi pilihan karena dianggap lebih aman dan mudah.

Perdagangan satwa dilindungi yang masih marak terjadi (profauna.net)

"Ini yang patut diwaspadai. Sebisa-bisanya stakeholder terkait segera menentukan langkah untuk membendung manuver itu. Penegakan hukum perlu menjadi panglima dalam pemberantasan perdagangan satwa liar dilindungi di medsos," ucapnya.

Baca Juga : Hama Tikus Bikin Buntung, Dinas Pertanian : Alat Bantuan Masih Terkendala Lelang

Mamat Ruhimat, kasi konservasi wilayah VI Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Timur, menyambut baik kebijakan FB untuk memblokir postingan maupun grup perdagangan satwa liar yang dilindungi. “Sekarang setiap orang yang memiliki ponsel terkoneksi dengan FB. Sayangnya akhirnya terjadi penyalahgunaan untuk berdagang satwa liar dilindungi," ujarnya, Selasa (23/4).

Dengan adanya kebijakan FB melakukan suspend atau pemblokiran grup maupun postingan untuk perdagangan satwa liar dilindungi, BKSDA sangat mengapresiasi karena hal itu cukup membantu tugasnya dalam pelestarian satwa. Sebagai media komunikasi sosial dalam jaringan (daring), Mamat menilai FB bak pisau bermata dua. 

“Satu sisi kami diuntungkan lewat FB karena bisa mendapat informasi pelaku perdagangan satwa liar dilindungi. Tapi di sisi lain, media ini juga yang paling sering digunakan untuk berjual beli satwa liar yang dilindungi,”jelas Mamat.

Masih maraknya perdagangan satwa ilegal disinyalir karena efek jera dari penegakan hukum masih belum maksimal. “Memang itu yang masih menjadi permasalahan. Selama ini acuan penegakan hukum pada UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA dan Ekosistem, yang ancaman hukumanya maksimal kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Namun vonis yang dijatuhkan pada pelaku masih rendah. Kami hanya bisa berharap pada nurani para penegak hukum,”ungkapnya.

Dia juga berharap untuk pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi bisa memidanakan para pengepul, pemodal atau pelaku utamanya. “Selama ini yang banyak diungkap hanya pelaku perdagangan di tingkat bawah. Pelaku di atasnya jarang sekali bisa terungkap. Kami berharap agar pengungkapan kasus perdagangan satwa ilegal bisa berkembang, bisa mengungkap siapa pelaku utamanya,”tegas kasi konservasi wilayah VI BKSDA Jatim ini.

Senada dengan BKSDA, lembaga nirlaba Profauna Indonesia melalui ketuanya, Rosek Nursahid, juga menyambut gembira kebijakan FB yang melarang konten jual beli satwa ilegal. 

 


Topik

Lingkungan Perdagangan-Satwa-Ilegal Profauna-Indonesia perdagangan-satwa-di-facebook Balai-Konservasi-Sumber-Daya-Alam


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Sri Kurnia Mahiruni