Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Perolehan Suara Menggelembung, 56 TPS di Kabupaten Malang Hitung Ulang Hasil Coblosan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

23 - Apr - 2019, 19:32

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

MALANGTIMES - Pelaksanaan coblosan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pcoblosan Pemilihan Umum(Pileg) pada 17 April lalu menyisakan masalah. Sebanyak coblosan Pemilihan Umum(TPS) bahkan harus melakukan penghitungan ulang. Hal itu dikarenakan terdapat penggelembungan perolehan suara. 

Baca Juga : Ini Jawaban Ustaz Yusuf Mansur saat Ditanya Apakah Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva menegaskan, jika pihaknya sudah menginstruksikan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk melakukan penghitungan ulang. “Dari catatan kami, ada 56 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang harus melakukan penghitungan ulang,” tegas George panggilan akrab George Da Silva kepada malangtimes.com. 

Ke 56 TPS yang mengalami penghitungan ulang tersebut, diketahui terjadi di 15 kecamatan. Yakni Kecamatan Kepanjen, Pagelaran, Turen, Tirtoyudo, Wajak, Ngajum, Dampit, Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Donomulyo, Lawang, Sumberpucung, Wonosari, Pakis, Gondanglegi, dan Poncokusumo. “Proses penghitungan ulang ini sudah berjalan sejak Jumat (19/4/2019) lalu,” sambung George saat ditemui diruangannya, Selasa (23/4/2019).

Sebagai informasi, di Kabupaten Malang sendiri terdapat total 8.409 TPS yang tersebar di 33 kecamatan. Dengan demikian, hampir setengah kecamatan yang ada di Kabupaten Malang, nya harus melakukan penghitungan ulang. “Hingga hari ini (Selasa) petugas masih melakukan penghitungan ulang, sedangkan rentang waktu yang disediakan untuk penghitungan ulang di tingkat Kecamatan ini antara lima hingga 11 hari,” terang George.

Baca Juga : Dewan Dorong Pemkot Malang Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Terdampak Covid-19

Pihaknya menambahkan, guna mempercepat proses penghitungan ulang dari yang semula hanya tersedia satu sistim paralel, kali ini, sudah disediakan tiga sistim paralel. “Dengan demikian proses penghitungan ulang bisa lebih cepat, akurat, dan terkontrol,” imbuhnya.

Ketika ditanya apa yang mendasari terjadinya kerancuan yang mengakibatkan penggelembungan suara, George menjawab jika faktor utamanya adalah C1 Plano yang dibacakan PPS atau PPK tidak sesuai dengan yang dimiliki oleh saksi parpol dan panwas di tingkat kecamatan. “Ternyata setelah kami dalami, kasus pengelembungan suara ini marak terjadi pada pemilihan pileg. Khususnya di caleg DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI. Sebab sebagian pemilih mencoblos logo partai dan nama caleg. Hal itu yang membuat petugas menghitung sebanyak dua suara, padahal mestinya hanya dihitung satu,” ujar George kepada MalangTIMES.com.


Topik

Politik malang berita-malang coblosan-Pemilihan-Umum-di-tps penghitungan-ulang Pelanggaran-Bawaslu


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya