MALANGTIMES - Dua terdakwa kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah, yang juga melibatkan salah satu aparatur sipil negara (ASN) Kota Malang, telah mendapatkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.
Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah
Dandung Jul Harjanto (51), ASN Pemkot Malang, warga Perum Dirgantara, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, yang juga merupakan mantan lurah Purwodadi, Kecamatan Blimbing, dituntut hukuman 3 tahun penjara.
Sementara, Andriono (46), warga Perum Puri Kartika Asri, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, sebagai orang melakukan kepengurusan sertifikat, dituntut dengan hukuman 10 bulan penjara oleh JPU.
Tuntutan keduanya berbeda karena peran atau fungsi masing masing terdakwa berbeda. Sehingga hal tersebut juga mengakibatkan tuntutan yang berbeda.
JPU di persidangan, Dewa Awatara, mendakwa Dandung telah melakukan pemalsuan dokumen. Sedangkan Andriono, dalam hal ini, diduga terlibat dan turut serta dalam aksi pemalsuan tersebut.
Kuasa hukum terdakwa Andriono, Sumardhan SH, menjelaskan bahwa pihaknya menyayangkan dan tak habis pikir akan apa yang dibacakan oleh JPU. Sebab, kliennya malah dituntut dengan 10 bulan penjara. Padahal, masyarakat justru berterima kasih kepada kliennya yang telah membantu menguruskan sertifikat.
“Mestinya JPU tidak ragu menuntut bebas. Kan dari pemeriksaan saksi-saksi, tidak ada yang membuktikan keterlibatan klien saya. Kalau terkait akta, klien saya jauh dari itu,” jelas Sumardan usai sidang pembacaan tuntutan,(22/04/2019).
Karena itu, dalam agenda persidangan selanjutnya dan melihat fakta-fakta yang ada, pihaknya akan mengajukan pembelaan bebas untuk kliennya. Sebab, saat itu Andriono hanya diminta untuk menguruskan sertifikat yang sudah selama lima tahun tidak keluar.
“Yang pasti, kami akan mengajukan pembelaan untuk bebas. Kalau memang tidak ada bukti, tuntutannya sudah harus bebas,” ujar Sumardan.
Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi
Sementara itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, oknum ASN Pemkot Malang ditahan oleh Kejari Kota Malang karena terlibat kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah milik PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) saat masih menjabat sebagai lurah Purwodadi.
Kasus ini berawal dari adanya penjualan lahan di kawasan sekitar Pasar Blimbing yang saat itu dibeli PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA). Lahan tersebut kemudian dijual kembali oleh Amin melalui Djoni Wijaya yang saat itu menjadi manajer PT STSA.
Namun dalam perjalanannya, lahan tersebut dijual lagi oleh Amin dan memecah menjadi 20 bagian lewat Dandung yang saat itu merupakan lurah Purwodadi. Dan setelah lima tahun lamanya, masyarakat yang membeli tak kunjung mendapatkan sertifikat tanah dan masih berpegang pada akta jual beli (AJB).
Dari situ, kemudian para pembeli meminta Andriono untuk membantu menguruskan sertifikat tersebut. Sampai akhirnya keluarlah sertifikat dari tanah tersebut. Dan dalam kepengurusan tersebut, terkait dokumen yang dijadikan dasar pemecahan SHM itu, ada yang dipalsukan. Termasuk tanda tangan pihak-pihak lain.
Kasus ini pun akhirnya menjadikan Dandung yang kala itu sebagai lurah sebagai terdakwa bersama Andriono yang juga diduga turut serta dalam aksi tersebut.
Di sisi lain, GM PT STSA Hani Irwanto menilai, tuntutan tiga tahun penjara terhadap otak pemalsuan, yakni Dandung, dianggap terlalu ringan. Menurut dia, tuntutan seharusnya enam tahun penjara.
"Namun nggak apa-apalah. Saya harap majelis hakim bisa memberikan putusan yang maksimal terhadap Dandung otak pemalsuan itu," pungkasnya.