MALANGTIMES - KPU Kota Malang berikan evaluasi terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang terjadi di beberapa TPS di Kota Malang. Evaluasi tersebut dijelaskan oleh Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Malang Deny Rachmat Bachtiar kepada Malangtimes.com, Jumat (19/4/2019).
Evaluasi tersebut disebutkannya bahwa untuk ke depannya akan menambah jumlah surat suaran untuk DPTb atau pemilih A5 terhadap TPS yang ada di Kota Malang. Sehingga semua DPTb dapat menyalurkan hal pilihnya. "Meskipun nanti keluar dari kelurahan tidak masalah, yang penting ada ketersediaan surat suara di TPS itu," ujarnya.
Lanjutnya, ia menginginkan di pemilu selanjutnya, para pemilih DPTb tersebut wajib lapor. Sehingga pihak KPU akan mengetahui jumlah pemilih yang mengurus A5 atau pindah pilih tersebut. "Kalau sekarang kan tidak wajib, kita tidak tahu pasti jumlah pemilih A5 yang mengurus pindah pilih di tempat asal," jelasnya.
Ia berharap nantinya ada regulasi yang mengatur secara ketat terkait A5 atau pindah pilih tersebut. Sehingga nantinya pihak KPU bisa melakukan skema untuk pendistribusian pemilih agar surat suara yang ada di setiap TPS mencukupi. "Nantinya kami berharap ada regulasi yang mengatur bahwa pemilih harus wajib lapor ke KPU, sehingga kita bisa lakukan skema pendistribusian A5 itu merata dan bisa menyalurkan hak pilihnya," pungkasnya.