MALANGTIMES - Mengenai aturan menteri tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berharap semua pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota paham dan betul-betul bisa menerapkan kebijakan zonasi tersebut. Hal ini dinyatakannya kepada MalangTIMES.com saat ditemui di kediamannya beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga : Dampak Covid-19, Beasiswa LPDP ke Luar Negeri Ditunda Tahun Depan
Di Kota Malang sendiri, Peraturan wali kota (perwal) mengenai PPDB tahun ajaran 2019/2020 telah rampung. Hal itu dinyatakan oleh Wali Kota Malang Sutiaji saat ditemui usai acara pengukuhan kepala sekolah dan pengawas untuk jenjang SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kota Malang, Kamis (18/4).
"PPDB sudah masuk Perwali. Apa yang menjadi Permen (nomor 51 tahun 2018) sudah kita laksanakan bahwa kita zonasi, berbasis zona," jelasnya.
Dikatakan Sutiaji, zonasi di Kota Malang berbasis teritorial atau domisili, yakni jarak terdekat berdasarkan domisili antara rumah dengan sekolah. Domisili itu dibuktikan dengan alamat yang tercantum di Kartu Keluarga (KK). “Misalnya PNS Kota Malang, tapi KTPnya Kepanjen, Kabupaten Malang ya tidak bisa. Atau kerja orangtua di Kauman tapi rumahnya di Tunjungsekar ya tidak bisa sekolah di Kauman,” paparnya.
“Atau misal, orangtuanya kerja di Kauman dan rumahnya di Tunjungsekar. Karena nggak mau ribet, anaknya di sekolahkan di Kauman. Tidak bisa seperti itu,” imbuhnya.
Baca Juga : Belajar dari Rumah Lewat TVRI Mulai Hari Ini, Intip Jadwalnya Yuk!
Pada PPDB 2019, dibagi menjadi tiga, yakni 90 persen siswa baru diperoleh dari jalur zonasi, lima persen dari jalur prestasi, dan lima persen lainnya karena faktor perpindahan. Sedangkan siswa yang nilainya bagus, dapat mengikuti seleksi PPDB 2019 melalui jalur prestasi. “Ada kuota bagi siswa luar kota tapi sedikit. Untuk yang jalur prestasi ada pembobotannya," pungkasnya.