MALANGTIMES - Dari sebanyak 791.495 lembar surat suara yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, sejumlah 898 lembar mengalami kerusakan. Untuk memusnahkannya, KPU Kota Batu telah membakarnya di kantor KPU Kota Batu Jalan Raya Tlekung, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo.
Sejumlah 898 yang rusak itu rinciannya, surat suara Presiden dan Wakil Presiden ada 243 lembar. Lalu surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ada 52 lembar.
Lalu surat suara DPR RI dapil 5 sebanyak 60 lembar. Kemudian DPRD Provinsi Jawa Timur dapil 6 sebanyak 398 lembar. Lainnya surat suara DPRD Kota Batu Dapil 1 ada 6 lembar.
Surat suara DPRD Kota Batu Dapil 2 ada 33 lembar. Lalu surat suara DPRD Kota Batu Dapil 3 ada 38 lembar, dan surat suara DPRD Kota Batu Dapil 4 ada 68 lembar.
Ketua KPU Kota Batu Saifudin Zuhri mengatakan, pemusnahan surat suara itu dibakar dengan disaksikan oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Batu, petugas Polres Batu, dan Kecamatan Junrejo.
“Surat suara itu langsung kami bakar di halaman kantor KPU Kota Batu. Dan telah disaksikan oleh Bawaslu Kota Batu, petugas Polres Batu, dan beberapa pihak,” kata Saifudin.
Ia menambahkan, kerusakan surat suara itu terjadi karena beberapa faktor. Seperti sobek, bintik-bintik tinta, berlubang, cetakan tidak jelas, dan sebagainya.
“Karena memamg surat suara yang rusak ini kondisi sudah tidak memungkinkan. Dan kerusakannya sudah cukup parah tidak layak,” imbuhnya, Rabu (17/4//2019).
Dimusnahkannya dengan dibakar itu dilakukan untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga dibakar agar surat suara tersebut tidak dapat digunakan.
“Kalau dibakar kan menghindari bisa dicoblos dan sebagainya, jadi kalau dibakar tidak ada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup Saifudin.