Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Setiap Bulan Rata-rata 2 Ribu Pengguna Jalan Kena Tilang, Pelajar Mendominasi Pelanggaran

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Heryanto

14 - Apr - 2019, 18:51

Ilustrasi petugas kepolisian saat memberikan surat tilang kepada pelajar yang tidak memiliki SIM, Kabupaten Malang (Foto : Dokumen MalangTIMES)
Ilustrasi petugas kepolisian saat memberikan surat tilang kepada pelajar yang tidak memiliki SIM, Kabupaten Malang (Foto : Dokumen MalangTIMES)

MALANGTIMES - Sejauh ini, sebagian besar masyarakat sepertinya masih enggan mengurus SIM (Surat Ijin Mengemudi). 

Baca Juga : Bakal Ditutup Setiap Hari, Ini Jalur Yang Terapkan Physical Distancing di Kabupaten Malang

Hal ini terbukti dari catatan kepolisian, jika jumlah pengguna jalan yang ditilang kebanyakan karena tidak memiliki SIM.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polres Malang, AKP William Thamrin Simatupang. 

Pihaknya menjelaskan, jika dirata-rata setiap bulan sedikitnya ada 2.000 pengguna jalan yang harus ditilang karena melanggar tata tertib berlalu lintas. 

“Berdasarkan catatan terbatu, sejak bulan Januari hingga Maret 2019, sedikitnya terdapat 5.932 pengguna jalan yang ditilang oleh petugas,” kata anggota polisi yang akrab disapa William ini.

Dari jumlah tersebut, rinciannya adalah sebanyak 1.802 terjaring razia disepanjang bulan Januari. 

Kemudian di bulan Februari, sedikitnya ada 2.032 pengguna jalan yang terjaring razia. 

Terakhir, pada bukan maret lalu, ada 2.098 pengguna jalan yang harus ditilang petugas karena melanggar aturan berkendara. 

“Dari data tersebut, kebanyakan dari mereka ditilang karena tidak memiliki surat-surat berkendara. Terutama SIM,” sambung William, Minggu (14/4/2019).

Jika di zoom in, jumlah pengguna jalan yang ditilang karena tidak memiliki SIM ini, selalu didominasi oleh kalangan pelajar. 

Baik usia SMP (Sekolah Menengah Pertama) maupun SMA (Sekolah Menengah Atas). 

“Prosentasenya sekitar 55 persen pengguna jalan yang ditilang karena tidak memiliki SIM. Berasal dari kalangan pelajar SMP dan SMA,” terang William.

Perwira polisi dengan tiga balok dibahu ini menambahkan, terdapat dua wilayah yang paling marak dijumpai pelanggaran ketika berlalu lintas. 

Pertama yakni zona utara, yang terbagi menjadi beberpa lokasi. 

Di antaranya daerah seputaran Samsat Karangploso, Satpas Singosari, depan Pasar Kecamatan Singosari, Kampus 2 ITN, dan beberapa titik lain yang ada di wilayah Kecamatan Singosari dan sekitarnya.

Baca Juga : Tanggapan Resmi Gojek dan Grab soal Fitur Ojek Online yang Hilang dari Aplikasi

Lanjutnya, untuk wilayah rawan pelanggaran berlalu lintas selanjutnya adalah di zona selatan. 

Di wilayah ini juga terbagi menjadi beberapa daerah. 

Di antaranya, kawasan seputaran Samsat Talangagung, Jalur Lingkar Barat (Jalibar) sebelah timur, simpang tiga Kecamatan Ngajum, Depan Polsek Kepanjen, serta beberapa daerah lain yang ada di Malang Selatan.

“Di wilayah selatan, usia pelajar selalu mendominasi tindakan pelanggaran berlalu lintas, sedangkan di wilayah Utara biasanya didominasi pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat umum serta pekerja,” imbuh William.

Menanggapi maraknya kasus pelanggaran yang dilakukan oleh kalangan pelajar membuat Satlantas Polres Malang, sering melakukan penyuluhan dan sosialisasi di lingkungan sekolah.

Ketika penyuluhan, terdapat sedikitnya 7 poin larangan saat berkendara yang ditekankan kepada siswa di Kabupaten Malang. 

Yakni himbauan agar memperhatikan kecepatan ketika berkendara, larangan boncengan sepeda motor lebih dari dua orang, menerobos jalan, berkendara di bawah pengaruh obat-obatan, mengemudi dalam kondisi mabuk, menggunakan handphone saat menyetir, dan pengamanan anak di bawah umur saat dibonceng menggunakan sepeda motor.

“Semua imbauan itu masuk dalam penyebab utama kecelakaan, kami biasanya mengadakan kunjungan ke sekolah-sekolah (TK, SD, SMP, SMA, sederajat) maksimal tiga kali dalam seminggu. Tujuannya agar menciptakan kesadaran dan keselamatan saat berlalu lintas. Jadi misal dibonceng orang tuanya, para pelajar bisa menginggatkan jika pengendara lalai dan tidak mematuhi peraturan,” tutur William.

Hasilnya tidak mengecewakan, dari hasil survei yang dilakukan Polres Malang rutinitas sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan selama ini, terbukti ampuh guna menekan pelanggaran lalu lintas. 

Hal ini juga berdampak pada angka kecelakaan yang juga mengalami penurunan. 

“Kami juga menghimbau kepada para orang tua, agar tidak mengijinkan putra putrinya untuk berkendara jika usianya belum memenuhi ketentuan. Sayangnya, kebanyakan dari mereka (orang tua) biasanya memperbolehkan anaknya mengendarai kendaraan, padahal dari segi sikologis dan usia belum memenuhi ketentuan,” ujar William.


Topik

Transportasi malang berita-malang surat-tilang tilang SIM polres-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Heryanto