Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Aturan Baru Penerimaan Siswa Baru Tingkat SMA Sedang dalam Proses Penandatanganan Gubernur Jatim

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : Heryanto

14 - Apr - 2019, 01:39

Placeholder
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMK Provinsi Jawa Timur Dr. Suhartono, M.Pd. (Foto: Imarotul Izzah/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Aturan zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK di Jawa Timur telah dirombak. 

Pergub mengenai hal itu kini sedang dalam proses penandatanganan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Baca Juga : Sehari 9 Korban Covid-19 di Surabaya Meninggal, Gubernur Minta Contoh Magetan Tekan Kasus

Hal ini dinyatakan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMK Provinsi Jawa Timur Dr Suhartono, M.Pd saat ditemui dalam acara launching kelas industri baru di SMK PGRI 3 Malang, Sabtu (13/4/2019).

Pergub tersebut mengatur kuota persentase pemberlakuan zonasi. 

Namun, ditegaskan oleh Suhartono, zonasi PPDB hanya berlaku untuk jenjang SMA. Sedangkan SMK tidak diberlakukan.

"Kalau di SMK itu tidak ada zona. Jadi zonasi itu diberlakukan hanya untuk jenjang SMA," tandasnya.

Zonasi SMA di Jawa Timur sendiri hanya berlaku 90 persen. Sementara 10 persen lainnya bisa mengikuti PPDB di luar zona. 

Dan kini, Pergub mengenai hal itu sedang dalam proses penandatanganan oleh Khofifah.

"Itu sudah proses untuk penandatanganan Gubernur. Tapi konsep itu sudah kita paparkan di hadapan Ibu Gubernur sehingga dasar kita ngambil 90 persen itu juga kita memperhatikan Permendikbud terkait dengan PPDB," paparnya.

Jadi, zonasi PPDB SMA di Jawa Timur hanya berlaku 90 persen. 

Sementara 10 persen lainnya bisa mengikuti PPDB di luar zona. 10 persen tersebut yakni untuk siswa berprestasi dan orang tua yang pindah domisili.

Baca Juga : Pasien Positif Covid-19 Meningkat, Polres Malang Ancam Warga yang Tolak Pemakamannya

"Jadi zonasi itu diberlakukan hanya untuk jenjang SMA dengan kuotanya 90 persen zonasi. Tetapi di dalamnya ada 20 persen untuk mitra warga. Kemudian 5 persen di jalur prestasi dengan jalur offline dan 5 persen jalur kepindahan orang tua," papar Suhartono.

Aturan lebih lanjut mengenai sistim baru tersebut nantinya akan diperdalam dalam juknis. Sehingga, masyarakat bisa mempelajarinya.

Suhartono sendiri berharap tidak ada masyarakat yang tidak memahami informasi ini nantinya. 

Nah, bagi yang tidak memahami disarankan langsung bertanya kepada pihak-pihak terkait.

"Masyarakat kami harapkan untuk bertanya kepada yang tahu. Silakan nanti bertanya langsung kepada lembaga sekolah ataupun cabang dinas ataupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur," ucapnya.

Sementara itu, alasan mengenai SMK yang tidak diberlakukan zonasi, Suhartono menjelaskan bahwa hal itu dikarenakan kompetensi keahlian yang dimiliki masing-masing SMK itu berbeda.

"Jadi memang SMK itu tidak ada zonasi karena banyak karakteristik-karakteristik jurusan yang memang spesifik. Jadi untuk SMK itu tidak bisa kita lakukan zona karena masing-masing lembaga SMK banyak program keahlian. Program keahlian ini disesuaikan dengan minat dan kemampuan siswa sehingga memang tidak dilakukan untuk zona di bidang SMK," pungkasnya.


Topik

Peristiwa berita-malang penerimaan-peserta-didik-baru-(PPDB) Gubernur-Jawa-Timur Khofifah-Indar-Parawansa SMK-PGRI-3-Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

Heryanto