MALANGTIMES - Sugeng Prayitno, warga Perum Persada Bhayangkara, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, harus merelakan rumahnya dipasangi garis polisi mulai Senin (8/4/2019) pagi tadi. Hal ini dikarenakan baru saja terjadi insiden tabung LPG (liquified petroleum gas)/elpiji di rumahnya yang meledak.
Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh
Berdasarkan informasi yang dihimpun MalangTIMES, meledaknya tabung elpijj yang berukuran 12 kilogram tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 waktu setempat. Saat itu, Sri Handayani (istri Sugeng) baru saja terbangun dari tidurnya.
Seperti hari biasanya, ibu rumah tangga yang berusia 43 tahun itu langsung beres-beres rumah usai terbangun dari tidurnya. “Semula saya mematikan lampu yang ada di dalam dan di luar rumah. Setelah itu saya bergegas masuk kamar untuk merapikan tempat tidur. Ketika itulah, tiba-tiba terdengar suara ledakan,” kata Sri saat dimintai keterangan polisi.
Awalnya Sri mengira jika suara keras tersebut merupakan ledakan bom. Guna memastikan keadaan, pihaknya kemudian keluar dari kamar dan mengecek seisi ruangan rumah. “Sesaat setelah ledakan terjadi, atap rumah, beberapa perabotan, pintu serta jendela yang terbuat dari kaca sudah pecah dan berserakan di sekitar dapur,” terang Sri.
Kejadian yang sempat memancing kehebohan warga ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Mendapat laporan, beberapa personel kepolisian dikerahkan ke lokasi kejadian. “Berdasarkan olah TKP (tempat kejadian perkara) yang kami lakukan tadi pagi, ledakan dipicu karena adanya kebocoran pada tabung gas elpiji,” kata Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono.
Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis
Selain memasang garis polisi dan melakukan olah TKP, petugas juga menghimpun keterangan dari berbagai saksi. Demi keselamatan dan meminimalisasi risiko insiden serupa terulang kembali, sementara warga tidak diperkenankan untuk mendekati lokasi kejadian. “Tidak ada korban jiwa atas insiden ini,” sambung Supriyono kepada MalangTIMES.
Polisi menambahkan, jika beberapa barang bukti berupa satu tabung gas dengan kapasitas 12 kilogram, pecahan kaca, dan bongkahan asbes, juga turut diamankan dari rumah pria yang kini berusia 48 tahun tersebut. “Atas kejadian ini, ditafsir kerugian mencapai Rp 50 juta,” pungkasnya.