MALANGTIMES - Sistem zonasi dalam penerimaan peserta Didik baru (PPDB) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikdub) nomor 51 tahun 2018, ternyata masih belum banyak dipahami para orang tua siswa.
Dimana, masih banyak orang tua yang masih menginginkan anaknya masuk di sekolah-sekolah favorit. Biasanya sekolah favorit yang terletak di wilayah-wilayah perkotaan.
Baca Juga : Belajar dari Rumah Lewat TVRI Mulai Hari Ini, Intip Jadwalnya Yuk!
Walaupun, sejak adanya regulasi tersebut, tidak lagi dikenal adanya sekolah favorit, dikarenakan pemakaian sistem zonasi atau zona kewilayahan.
Tapi, ekspektasi orang tua untuk mendapatkan pendidikan yang dianggapnya bagus bagi anaknya, tidak terbendung.
Paradigma menyekolahkan anak di sekolah favorit, masih jadi acuan mereka.
"Namanya orang tua mas, pasti semuanya ingin anaknya sekolah di tempat bagus. Rencananya anak saya memang ingin sekolah di kota Malang. Kebetulan ada saudara juga di sana," kata Imas Yuniarti (41) ibu rumah tangga asal Kepanjen, Minggu (07/04/2019).
Disinggung terkait aturan zonasi, Imas tidak begitu memahaminya. Walau dirinya menyatakan pernah mendengar hal tersebut.
"Kurang begitu tahu saya tentang itu," ujarnya.
Lantas, seperti apakah mekanisme sistem zonasi di tahun 2019 ini.
Puji Hariwati Plt Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang, di kesempatan berbeda menyampaikan, persoalan zonasi sebenarnya sudah terang diatur dalam Permendikbud 51/2018 tentang PPDB 2019.
"Jadi di sana jelas yang dimaksud zona adalah zona wilayah. Kalau antar wilayah boleh menerima siswa dari luar zona dengan syarat hanya ada slot kuota 5 persen," ujar Puji dalam menyikapi adanya keinginan orang tua di Kabupaten Malang yang akan menyekolahkan anaknya ke Kota Malang.
Baca Juga : Cegah Covid 19 Pada Lansia dan Anak-Anak, Pemkot Batu Akan Beri Tambahan Nutrisi
Kuota 5 persen tersebut juga harus dilalui melalui jalur prestasi sehingga memang akan cukup kecil peluang bagi siswa yang di sekolahnya tidak memiliki beberapa syarat untuk mengikuti jalur prestasi tersebut.
"Jalurnya memakai jalur prestasi dengan kuota 5 persen. Jadi memang boleh saja menyekolahkan anak di luar zona. Dari kabupaten ke kota atau sebaliknya. Tapi dengan persyaratan sesuai regulasi yang ada itu," ujar Puji yang juga menjelaskan ada tiga jalur untuk masuk PPDB.
Pertama, jalur zonasi dengan prosentase minim 90 persen.
Kemudian jalur prestasi dengan kuota 5 persen dan terakhir jalur karena adanya perpindahan domisili orang tua siswa.
“Jadi siapa yang bersangkutan dekat dengan sekolah itu ya pasti diterima,” pungkas puji.