Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Ditinggal Pengembang, Masyarakat Bisa Serahkan Sendiri PSU Perumahannya

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

25 - Mar - 2019, 21:22

Ilustrasi PSU (Disperkim Kota Malang )
Ilustrasi PSU (Disperkim Kota Malang )

MALANGTIMES - Masyarakat yang membeli rumah di kawasan perumahan, seringkali dikecewakan oleh pihak pengembang. Khususnya pada pengelolaan Prasarana, Sarana dan Untilitas (PSU). Biasanya, setelah perumahan jadi, fasilitas PSU tersebut ditinggal begitu saja oleh pihak pengembang, tanpa menyerahkannya terlebih dahulu ke  Pemkot Malang.

Baca Juga : Pandemi Covid-19, Revitalisasi Pasar Bunulrejo Dibatalkan

Sehingga dampaknya,  ketika fasilitas jalan, taman, ataupun penerangan jalan rusak, mereka akhirnya malah harus memperbaikinya sendiri. Bahkan terkadang  mereka tak mampu memperbaiki kerusakan tersebut karena biaya yang terlalu besar.

Namun, meski begitu, masyarakat tak usah khawatir, sebab masyarakat bisa mengajukan sendiri  penyerahan PSU mereka ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Malang.

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Pertanahan Disperkim Kota Malang, Lilis Pujiharti menjelaskan, bahwa jika terkait hal itu, memang masyarakat bisa mengajukan penyerahan PSU ke Pemkot.

Untuk mekanismenya, masyarakat mengajukan surat tertulis, dimana surat tersebut merupakan hasil kesepakatan warga. Selain itu, nantinya mereka juga harus menyertakan beberapa dokumen pendukung seperti siteplan,  maupun beberapa dokumen data sisa-sisa lahan, fasilitas umum (Fasum), fasilitas sosial (Fasos) yang jelas.

"Namun terkadang masyarakat tidak tahu menahu terkait hal itu, bahkan sejak awal pembelian. Makanya masyarakat sebelum membeli rumah di perumahan, lebih baik mencari informasi dulu, bagaimana, dan apa saja yang memang menjadi hak-haknya.

Kadang pembeli kan hanya dijanjikan secara lisan saja, mereka ternyata menyangka itu sudah selesai. Padahal belum. Makanya harus lebih jeli, supaya nantinya mereka tidak menanggung beban yang seharusnya menjadi kewajiban pengembang," bebernya

Lanjutnya, dan ketika mereka sudah mengajukan dokumen, nantinya akan dilanjutkan ke, penyeleksian administrasi, selanjutnya terdapat  perwakilan perumahan diminta untuk melakukan presentasi terkait perumahan mereka di hadapan tim verifikasi yang beranggotakan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan juga dari konsultan.

Baca Juga : Jamin Nasib Tenaga Kerja, Disnaker-PMTSP Kota Malang Ajukan Skema Jaring Sosial

Setelah itu, dilanjutkan, dengan penaksiran atau nilai aset yang akan diserahkan. Dari situ kemudian berlanjut dengan verifikasi langsung dilapangan. "Dicek di lapangan, kemudian setelah semua clear, nanti kita serahkan ke Wali Kota., walikota melihat lagi, jika memang disetujui nantikan akan langsung diserahkan ke Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD)," jelasnya

Namun meskipun masyarakat bisa mengajukan sendiri, terkadang masih terdapat kendala seperti permasalahan dokumen. Sebab biasanya, jika pengembang perumahan sudah meninggalkan perumahan, dan bisa dikatakan sudah hilang atau pailit, pihak warga mengalami kesulitan 

mendapatkan dokumen siteplan ataupun dokumen dari lahan-lahan Fasum yang memang masih menjadi atas nama pengembang. "Makanya jika membeli perumahan, diupayakan agar nantinya warga meminta copy dokumen penting dari perumahan, untuk antisipasi hal itu (pengembang menghilang)," bebernya

Dan terkait hal itu, Lilis juga menyampaikan, jika kendala lainnya yang dialami adalah sisa lahan dari perumahan yang masih bernama pengembang. Data sisa lahan tersebut berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dan BPN juga tidak akan mengeluarkan dokumen balik nama, jika pihak pengembang   tidak ada.

"Karena itu, saat ini kami juga sedang mengajukan review Perda 2 2013 tentang PSU, ya terkait bagaimana jika pengembang sudah tidak ada, kan misalpun ada dokumen fotocopy harus ada legalisir dari pengembang, karena itu nantinya akan ada revisi entah bagaimana. Namun kami harapkan , semuanya segera clear,"pungkasnya.


Topik

Pemerintahan pengelolaan-Prasarana-Sarana-dan-Untilitas Disperkim-Kota-Malang penyerahan-PSU


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya