MALANGTIMES - Managemen Gojek, sebagai salah satu aplikasi penyedia jasa transportasi memilih kaji ulang dan pelajari kembali aturan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan terkait dengan penentuan tarif batas atas dan bawah ojek online.
Head Regional Corporate Affairs Gojek, Alfianto Domy Aji menyampaikan, keputusan Kementerian Perhubungan berkaitan dengan penghitungan biaya jasa tersebut akan dipelajari kembali. Terutama dampak pada permintaan konsumen hingga pendapatan para mitra.
Baca Juga : Tanggapan Resmi Gojek dan Grab soal Fitur Ojek Online yang Hilang dari Aplikasi
"Karena pendapatan mitra bergantung pada kesediaan konsumen. Termasuk mitra UMKM yang memanfaatkan layanan Gojek," jelasnya saat dihubungi MalangTIMES, Senin (25/3/2019).
Dia pun enggan menjelaskan lebih gamblang terkait proses yang akan dibahas tentang penetapan tarif tersebut. Namun secepatnya pihak Gojek akan mengambil sikap, karena tarif akan digunakan sejak Mei mendatang.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif dalam tiga zona.
Zona I meliputi Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek dengan tarif terbawah Rp 1.850 per kilo meter, dan paling tinggi adalah Rp 2.300 per kilometer. Kemudian zona II meliputi Jabodetabek dengan ketentuan batas bawah Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500.
Sedangkan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua dengan tarif batas bawah Rp 2.100 dan tarif atas Rp 2.600 per kilometer.