Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Tarif Ojek Online Ditentukan, Begini Tanggapan Driver Ojol di Malang

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Lazuardi Firdaus

25 - Mar - 2019, 18:58

Pemanfaatan aplikasi GO-JEK (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).
Pemanfaatan aplikasi GO-JEK (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Tarif ojek online baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Kali ini, tarif batas atas dan batas bawah untuk layanan transportasi online itu pun dibagi dalam tiga zona.

Zona pertama meliputi Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek dengan tarif terbawah Rp 1.850 per kilo meter, dan paling tinggi adalah Rp 2.300 per kilometer. Kemudian zona ke dua meliputi Jabodetabek dengan ketentuan batas bawah Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500.

Baca Juga : Tanggapan Resmi Gojek dan Grab soal Fitur Ojek Online yang Hilang dari Aplikasi

Sedangkan zona tiga meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua dengan tarif batas bawah Rp 2.100 dan tarif atas Rp 2.600 per kilometer. Wilayah Malang Raya dalam hal ini masuk dalam zona ke dua dengan besaran tarif batas atas Rp 2.300 dan tarif bawah Rp 1.850.

Menanggapi itu, Driver Ojek Online (Ojol/Grab) di Malang, Agus Budiono berpendapat jika tarif yang ditetapkan tersebut dapat diterima. Karena pemerintah ia nilai sudah melakukan beberapa kajian yang tentunya menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

"Saya secara pribadi sudah membaca berita tersebut, dan setuju. Sejauh ini saya rasa tidak masalah," katanya pada MalangTIMES, Senin (25/3/2019).

Penentuan tarif seperti yang disampaikan Kementerian Perhubungan itu menurutnya wujud perhatian dari pemerintah. Sehingga ia sangat mengapresiasi peran pemerintah untuk menanggapi polemik tarif yang sebelumnya sempat melibatkan ojek online dan transportasi konvensional.

Lebih jauh Agus menjelaskan jika pihak managemen Grab sampai saat ini masih belum membicarakan lebih jauh tentang penetapan tarif tersebut. Namun selama ini, managemen sudah beberapa kali menyampaikan agar driver tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga : PSBB Jakarta Berlaku Hari Ini, Layanan GoRide dan GrabBike Menghilang dari Apilkasi

"Secara pribadi tarif yang ditetapkan itu saya rasa sudah sangat menguntungkan driver jadi saya setuju. Tapi mungkin nanti juga perlu diperhatikan bagaimana pendapat konsumen dengan aturan yang dibuat tersebut," terangnya.

Dia juga menyampaikan jika saat ini total ada 40 ribu driver ojek online, dan lebih dari tiga ribu driver taksi online yang tersebar di Malang Raya. Dia pun berharap agar ada pembatasan driver ojek online dan taksi online agar tidak terjadi penumpukan. 


Topik

Transportasi berita-malang Tarif-Ojek-Online Driver-Ojol-Malang Pemanfaatan-aplikasi-GO-JEK Kementerian-Perhubungan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Lazuardi Firdaus