MALANGTIMES - “Jangan bergeraak!" Itulah bentakan anggota kepolisian Unit Reskoba Polres Malang saat mengerebek tiga orang pelaku ketika asyik menggelar pesta sabu, Kamis (21/2/2019) malam.
Baca Juga : Warga Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kota Batu
Dari ketiga tersangka yang diringkus petugas, dua di antaranya diketahui merupakan warga Dusun Krajan, Desa Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudo. Mereka adalah Anshori alias Tokrek (36) dan Fidri Yuliatmiko alias Nderen. Sedangkan seorang pelaku lainnya adalah Mahfud (41), warga Desa Sukorejo, Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit.
“Ketiga tersangka kami amankan saat mengelar pesta sabu di salah satu rumah yang berlokasi di Desa Tanggung Kecamatan Turen,” kata Kasubag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariyah, Jumat (22/3/2019).
Saat digerebek, petugas mendapatkan beberapa barang bukti dari tangan ketiga pelaku. Di antaranya satu poket sabu seberat 0,47 gram, tiga buah handphone, dan seperangkat alat isap. “Dari proses penyidikan, selain terbukti sebagai pengguna, tersangka juga terlibat jaringan peredaran narkoba,” sambung Ainun kepada MalangTIMES.
Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah
Perwira polisi dengan pangkat tiga balok di bahu ini menambahkan, hingga saat ini penyidik masih terus mengorek keterangan tersangka. Termasuk memburu seorang bandar yang selama ini memasok sabu kepada pelaku.
“Kasus ini masih dalam proses pengembangan. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kami jerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.