Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jangan Bergerak! Polres Malang Serbu Tiga Pria di Satu Rumah

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Mar - 2019, 16:17

Ketiga tersangka kasus narkoba beserta barang bukti sabu saat diamankan polisi. (Foto : Humas Polres Malang for MalangTIMES)
Ketiga tersangka kasus narkoba beserta barang bukti sabu saat diamankan polisi. (Foto : Humas Polres Malang for MalangTIMES)

MALANGTIMES - “Jangan bergeraak!" Itulah bentakan anggota kepolisian Unit Reskoba Polres Malang saat mengerebek tiga orang pelaku ketika asyik menggelar pesta sabu, Kamis (21/2/2019) malam.

Baca Juga : Warga Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kota Batu

Dari ketiga tersangka yang diringkus petugas, dua di antaranya diketahui merupakan warga Dusun Krajan, Desa Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudo. Mereka adalah Anshori alias Tokrek (36) dan Fidri Yuliatmiko alias Nderen. Sedangkan seorang pelaku lainnya adalah Mahfud (41), warga Desa Sukorejo, Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit.

“Ketiga tersangka kami amankan saat mengelar pesta sabu di salah satu rumah yang berlokasi di Desa Tanggung Kecamatan Turen,” kata Kasubag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariyah, Jumat (22/3/2019).

Saat digerebek, petugas mendapatkan beberapa barang bukti dari tangan ketiga pelaku. Di antaranya satu poket sabu seberat 0,47 gram, tiga buah handphone, dan seperangkat alat isap. “Dari proses penyidikan, selain terbukti sebagai pengguna, tersangka juga terlibat jaringan peredaran narkoba,” sambung Ainun kepada MalangTIMES.

Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah

Perwira polisi dengan pangkat tiga balok di bahu ini menambahkan, hingga saat ini penyidik masih terus mengorek keterangan tersangka. Termasuk memburu seorang bandar yang selama ini memasok sabu kepada pelaku.

“Kasus ini masih dalam proses pengembangan. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kami jerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-malang Polres-Malang menggelar-pesta-sabu Desa-Tanggung-Kecamatan-Turen narkoba-malang berita-kriminal-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni