Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

RSUD Kanjuruhan Bantah 'Sandera' Bayi Orangtua Tak Mampu

Penulis : Faishal Hilmy Maulida - Editor : Redaksi

02 - Sep - 2015, 17:59

Suwarno, Kabag Perencanaan dan Humas RSUD Kanjuruhan, Kabupaten Malang (Foto: Hilmy /malangtimes)
Suwarno, Kabag Perencanaan dan Humas RSUD Kanjuruhan, Kabupaten Malang (Foto: Hilmy /malangtimes)

MALANGTIMES - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan, Kabupaten Malang membantah adanya 'penyanderaan' bayi kembar yang dilakukan terhadap bayi kembar Rania Wahyu Putri dan Gilang Wahyu Putra, buah hati pasangan Wahyu Herwanto dan Lis Juna Indah, warga Dusun Cungkal, Desa Sumber Petung, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Senin (31/8/2015).

"Kami klarifikasi bahwa, kami menahan pasien bukan karena biaya, tapi karena perlunya tambahan perawatan medis," Kata Suwarno, Kabag Perencanaan dan Humas RSUD Kanjuruhan kepada awak media, Rabu (2/9/2015).

Dia menjelaskan hal itu dilakukan karena alasan medis, dan masih berada di incubator dengan diberi selang oksigen karena sesak nafas. Juga kondisinya di infus, sehingga tidak bisa dibawa pulang oleh orang tuanya.

"Sesuai dengan kompetensi kita, kalau sehat ya tidak apa-apa, bayinya biar sehat dulu baru bisa dibawa pulang," lanjutnya.

Ditanya mengapa surat keterangan tidak mampu dari keluarga pasien ditolak, ia menjelaskan memang tidak bisa, hal ini karena mereka mendaftarkan diri sebagai pasien umum.

"Kalau daftar sebagai pasien umum kan ada billingnya, kalau ibunya membayar 500 ribu ya sudah selesai, bayar semampunya termasuk untuk bayinya juga," imbuhnya.

Hal ini juga tidak lepas dari perintah bupati Malang, H Rendra Kresna yang mendengar kabar ini dengan meminta kepada Direktur RSUD Kanjuruhan,  Harry Hartanto untuk membantu pengobatan pasien.

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, pasangan Wahyu Herwanto dan Lis Juna Indah tidak diperbolehkan membawa pulang bayi kembarnya karena tidak mampu membayarkan biaya persalinan bayinya sejumlah Rp 5 Juta rupiah, walaupun sudah membayar biaya biaya perawatan untuk sang ibu Rp 500 ribu rupiah. (*)


Topik

Peristiwa RSUD-Kanjuruhan Bayi-kembar


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Faishal Hilmy Maulida

Editor

Redaksi