Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Bawaslu Kota Batu Temukan 2 WNA Masuk DPT, Kok Bisa?

Penulis : Luqmanul Hakim - Editor : Lazuardi Firdaus

06 - Mar - 2019, 17:21

Data WNA yang masuk DPT di Kota Batu
Data WNA yang masuk DPT di Kota Batu

MALANGTIMES - Dua Warga Negara Asing (WNA) didapati 
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu masuk dalam Daftar Pemilu Tetap (DPT) Pemilu 2019. Dua WNA tersebut diantaranya PAV asal Belanda yang tinggal di Kelurahan Ngaglik dan FT asal Italy yang tinggal di Kelurahan Bulukerto.

Yogi Eka Chalid Farobi, Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Panwaslu Kota Batu mengatakan bahwa keduanya tidak menggunakan hak pilihnya meskipun mereka termasuk ke dalam DPT dan mendapat undangan pada pemilu sebelumnya.

Baca Juga : DPRD Kota Batu Tetap Nekat Lakukan Kunjungan Kerja ke Beberapa Provinsi

"Keduanya sudah mengerti dan juga tidak memakai hak tersebut pada pemilu. Kita sudah meminta kepada Bawaslu Provinsi untuk menghapusnya dari daftar DPT Kota Batu agar tidak terjadi pemungutan ulang nantinya," ujarnya.

2 Foto KTP WNA Yang menjadi  DPT di Kota Batu

Ia menuturkan bahwa dengan masuknya WNA kedalam DPT tersebut bisa dikatakan sebagai adanya kesalahan ketika pendataan yang berbasis e-KTP. Tak hanya itu, bisa juga disebabkan karena ketidaktahuan petugas saat mendata penduduk yang sudah berbasis e-KTP.

Yogi menambahkan, pihaknya telah merekomendasikan kepada KPU untuk mecoret WNA yang terdaftar di DPT dan menarik undangan C6 nya. Bawaslu juga meminta KPU melakukan verifikasi faktual agar tidak terjadi kesalahan data.

"Kita akan mengawasi juga di TPS tempat mereka terdaftar, TPS 15 Ngaklik dan TPS 19 Bulukerto," katanya.

Baca Juga : Pelanggaran Pemilu 2019 Capai 1.680 Berkas, Bawaslu: Kita Antisipasi Tak Terjadi di 2020

Dari data Disdukcapil Kota Batu, ada 84 WNA yang terdiri dari 2 orang sudah meninggal dunia, 4 orang sudah pindah sehingga hanya tersisa 78 orang

Kemudian, untuk e-KTP WNA sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Pasal 63 UU no 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU no 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), WNA diberi hak untuk memiliki e-KTP namun tak diberikan hak untuk menjadi pemilih. 


Topik

Politik batu berita-batu Dua-Warga-Negara-Asing- Badan-Pengawas-Pemilu-Kota-Batu Yogi-Eka-Chalid-Farobi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Luqmanul Hakim

Editor

Lazuardi Firdaus