MALANGTIMES - Pelaku perampasan HP terhadap empat remaja asal Kabupaten Malang di depan Balai Kota Malang pada 21 Februari 2019, sekitar pukul 23.00 WIB, seminggu setelah beraksi, akhirnya berhasil ditangkap anggota Resmob Polres Malang Kota.
Pelaku tertangkap pada 27 Februari 2019, setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas dari pelaku. Pelaku yakni Wahyu Aditya Rahman (34) warga Jl Muharto Gang VII, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Baca Juga : Jambret Mulai Marak, Korbannya Para Ibu yang Sedang Belanja
Saat itu, modus pelaku memang menyamar sebagai Driver Grab. Kemudian pelaku mencari sasaran yaitu beberapa remaja yang duduk-duduk di depan Balai Kota Malang.
Tak lama pelaku datang dan langsung menuduh empat pemuda tersebut salah satunya sebagai pelaku order fiktif terhadap pelaku.
Setelah itu, pelaku kemudian meminta masing-masing HP korban untuk mengecek apakah terdapat aplikasi Grab pada HP korban. Dan setelah memeriksa HP korban, pelaku justru marah dan sempat memukul korban.
Dan tak lama kemudian, datanglah seorang Driver Grab lain yang justru membuat pelaku takut. Pelaku kemudian langsung saja kabur bersama empat HP korban. Untuk identitas korban atau pelapor, yakni ZA (18), warga Dusun Krajan, RT 4 RW 1, Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Pasca kejadian korban lantas segera melapor ke Polres Malang Kota.
Setelah mendapat laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan modal identitas dan alamat pelaku. Dan setelah benar memastikan bahwa Wahyu adalah pelakunya, petugas langsung membekuknya di kawasan sekitar Jalan Muharto pada 27 Februari 2019.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan empat HP korban dan sebuah sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Pelaku diduga sudah seringkali beraksi melakukan kejahatan dengan modus yang sama.
Baca Juga : Diduga Akibat Stroke, Tahanan Kasus Judi Polsek Klojen Meningal Dunia
"Saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap pelaku yang sudah ditangkap," jelas Kasat Reskrim Polres Malang Kota.
Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mempertanggungjawabkannya dipenjara. Pelaku dikenakan pasla 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
Seperti yang diberitakan MalangTIMES sebelumnya pada 24 Februari 2019, empat pemuda yang sedang asik duduk santai di depan Balai Kota Malang, tiba-tiba didatangi oknum yang mengaku sebagai ojek online. Oknum tersebut menuduh keempat pemuda tersebut ada yang melakukan order fiktif. Berdalih memeriksa HP, ia kemudian malah membawa kabur HP korban.