Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dispendukcapil Telah Terbitkan 200 Adminduk Penghayat Kabupaten Malang

Penulis : Dede Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

28 - Feb - 2019, 13:51

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Sri Meicharini menyampaikan langkah pelayanan adminduk terkait penghayat (foto: Nana/ MalangTIMES)
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Sri Meicharini menyampaikan langkah pelayanan adminduk terkait penghayat (foto: Nana/ MalangTIMES)

MALANGTIMES - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang telah mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat yang memeluk aliran kepercayaan atau penganut kepercayaan.
Dimana, Dispendukcapil Kabupaten Malang telah menerbitkan 200 KTP-e dan Kartu Keluarga (KK) untuk penganut kepercayaan atau penghayat.

Baca Juga : Pandemi Covid-19, Revitalisasi Pasar Bunulrejo Dibatalkan

Seperti yang disampaikan oleh Sri Meicharini atau kerap disapa Rini, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang.
"Betul kita telah menerbitkan KTP-e dan KK untuk penghayat Kabupaten Malang. Ini sebagai amanah MK mengenai hak mereka memiliki adminduk dengan kepercayaannya," kata Rini, Kamis (28/02/2019).

Seperti diketahui, sebelum adanya keputusan MK, aliran kepercayaan atau penghayat tidak bisa mencantumkan kepercayaannya di dalam adminduk. Sehingga untuk bisa memiliki adminduk, mereka akhirnya memakai agama yang diakui oleh negara.

Kondisi tersebut yang membuat penghayat melakukan uji materi regulasi yang membatasi hak mereka kepada MK. MK pun mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dari penghayat kepercayaan terkait pencantuman kolom kepercayaan dalam dokumen kependudukan, termasuk KTP-el dan KK. 

Selain putusan MK yang bersifat final dan mengikat, walau kini beredar kabar yang menyebut pemerintah mengobrak-abrik tatanan berketuhanan di Indonesia. Dengan diakuinya penganut aliran kepercayaan oleh negara dan dianggap menghilangkan agama yang selama ini diakui pemerintah.

Negara juga mengakui keberadaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Yakni melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang tertuang dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2). Selain itu penghayat kepercayaan juga telah diakui dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan nomor 23 Tahun 2006 dan Undang - Undang Nomor  24 Tahun 2013. Serta ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. 

Dengan berbagai dasar tersebut, Dispendukcapil Kabupaten Malang mantap dalam melakukan pelayanan terhadap para penghayat. Serta telah menerbitkan 200 KTP-el dan KK sampai saat ini.

Sedangkan bagi yang belum dan berniat melakukan perubahan, Dispendukcapil siap melayani para penghayat. Tapi, kata Rini, para pemohon  diwajibkan memenuhi persyaratan yang diberlakukan.

Persyaratan tersebut adalah pemohon memiliki surat resmi dari perkumpulan atas kepastian keyakinan yang dianut. "Jika tidak ada, maka kami akan tolak,” ucap Rini yang langsung bergerak saat adanya keputusan MK dengan memberikan sosialisasi dan berkoordinasi dengan pihak Bakesbangpol supaya penganut kepercayaan dan penghayat di Kebupaten Malang dapat memenuhi persyaratan administrasi dalam mendapatkan KTP serta merubah KK mereka.

“Sejauh ini kami tidak menemukan masalah, bahkan mereka langsung bisa mengikuti perekaman E-KTP,” imbuhnya.
Secara data nasional jumlah kelompok penghayat di Jawa Timur (Jatim) menduduki peringkat kedua terbanyak. Yakni, sejumlah 50 kelompok, di bawah Jateng yang memiliki kelompok penghayat sejumlah 53. Diikuti dengan Jogjakarta dengan 25 kelompok, DKI Jakarta 14 kelompok serta beberapa provinsi lainnya.


Topik

Pemerintahan malang berita-malang Dispendukcapil Adminduk Penghayat Kabupaten Malang Sri Meicharini


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Lazuardi Firdaus