MALANGTIMES - Jerat narkoba di Kota Malang, masih ada meskipun terus diberantas oleh pihak Kepolisian Resort Malang Kota. Terbukti polisi kembali membekuk seorang pengedar narkoba, yakni M Aris Setiawan (26) warga Jl Sunan Kalijogo, Dusun Legok, Desa Sukoraharjo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang (18/2/2019).
Penangkapan pelaku bermula atas informasi masyarakat akan adanya pengedar narkoba yang berada di kawasan Kedungkandang. Petugas yang mendapat informasi itu, langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba
Setelah sampai kawasan Kedungkandang, petugas melihat seseorang pelaku yang berada di Jalan Wonorejo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Melihat gelagatnya yang mencurigakan, dimana terlihat seperti sedang menunggu seseorang, petugas tak menunggu lama, pelaku langsung saja dibekuk. Dan benar saja, saat dibekuk, polisi mendapati barang bukti (BB) sabu-sabu paket hemat (pahe).
"Setelah digeledah, BB yang ditemukan sabu seberat 0,45 gram. Dibungkus dalam kertas warna coklat. Dari situ pelaku tak bisa mengelak," ungkap Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat.
Lanjutnya, setelah itu, polisi langsung membawanya ke Polres Malang Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, kendati ditemukan BB pada pelaku, ia mengatakan bukanlah sebagai pengedar, melainkan hanya seorang pemakai.
"Namun petugas tak serta merta percaya, kami masih terus memeriksa pelaku. Ngakunya memang hanya pemakai," jelasnya.
Baca Juga : Tulis "Bubarkan Negara", 10 Orang Ini Diciduk Polisi
Karenanya, saat ini petugas terus mendalami keterangan dari pelaku. Petugas juga terus mendesak pelaku untuk mengakui darimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.
"Tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kami masih terus melakukan pengembangan,” pungkasnya.