Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gara-Gara Paket Hemat, Pemuda Ini Pindah Tidur di Penjara

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Lazuardi Firdaus

23 - Feb - 2019, 13:06

Pelaku yang diamankan polisi (istimewa)
Pelaku yang diamankan polisi (istimewa)

MALANGTIMES - Jerat narkoba di Kota Malang, masih ada meskipun terus diberantas oleh pihak Kepolisian Resort Malang Kota. Terbukti polisi kembali membekuk seorang pengedar narkoba, yakni M Aris Setiawan (26) warga Jl Sunan Kalijogo, Dusun Legok, Desa Sukoraharjo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang (18/2/2019).

Penangkapan pelaku bermula atas informasi masyarakat akan adanya pengedar narkoba yang berada di kawasan Kedungkandang. Petugas yang mendapat informasi itu, langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba

Setelah sampai kawasan Kedungkandang, petugas melihat seseorang pelaku yang berada di Jalan Wonorejo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Melihat gelagatnya yang mencurigakan, dimana terlihat seperti sedang menunggu seseorang, petugas tak menunggu lama, pelaku langsung saja dibekuk. Dan benar saja, saat dibekuk, polisi mendapati barang bukti (BB) sabu-sabu paket hemat (pahe).

"Setelah digeledah, BB yang ditemukan sabu seberat 0,45 gram. Dibungkus dalam kertas warna coklat. Dari situ pelaku tak bisa mengelak," ungkap Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat.

Lanjutnya, setelah itu, polisi langsung membawanya ke Polres Malang Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, kendati ditemukan BB pada pelaku, ia mengatakan bukanlah sebagai pengedar, melainkan hanya seorang pemakai.

"Namun petugas tak serta merta percaya, kami masih terus memeriksa pelaku. Ngakunya memang hanya pemakai," jelasnya.

Baca Juga : Tulis "Bubarkan Negara", 10 Orang Ini Diciduk Polisi

Karenanya, saat ini petugas terus mendalami keterangan dari pelaku. Petugas juga terus mendesak pelaku untuk mengakui darimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.

"Tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kami masih terus melakukan pengembangan,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-malang Gara-Gara-Paket-Hemat Pemuda-Pindah-Tidur-di-Penjara pengedar-narkoba


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Lazuardi Firdaus