MALANGTIMES - Setiap dosen wajib melakukan pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan dosen sendiri merupakan kewajiban yang harus ditempuh oleh dosen sesuai UU nomor 20 tahun 2003 pasal 20 ayat 2 tentang Sisdiknas.
Di tahun 2018, tak kurang dari 12 ribu proposal pengabdian yang masuk ke Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Meski begitu, yang lolos untuk didanai hanya 2 ribuan proposal saja. Hal ini disampaikan Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat Kemenristekdikti, Suwitno, S.E. MM.
Baca Juga : UIN Malang Tetap Hidup dan Bernapas di Tengah "Kota Mati"
“Banyak proposal yang berpotensi tapi tidak bisa menjadi daya jual. Dengan begitu tidak dibiayai,” ujar Suwitno saat tengah melakukan sosialisasi mengenai pemberdayaan oleh dosen di Universitas Muhammadiyah belum lama ini.
Hal ini dikarenakan Kemenristekdikti menyeleksi sangat ketat proposal yang berpotensi dan tidak. Untuk mendongkraknya, Suwitno berharap Kemenristekdikti bisa bekerjasama dengan perguruan tinggi.
Dikatakannya bahwa meskipun pengabdian dosen tercantum sebagai kewajiban, saat melakukan pemberdayaan masyarakat, dosen juga harus melakukannya dengan semangat ingin membawa perubahan yang lebih baik. “Maka kalau hanya dijadikan sarana untuk menggugurkan kewajiban sangat disayangkan,” ujar Suwitno.
Disebut Suwitno, Kemenristekdikti membutuhkan perguruan tinggi dengan predikat baik dalam pemberdayaan untuk membantu percepatan pemetaan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga : Rektor UIN Malang Lantik Dekan FKIK Baru
Untuk diketahui, proposal dari UMM yang didanai Kemenristekdikti kini berjumlah 34 proposal. Angka ini merupakan angka yang paling banyak di Jawa Timur. "Hal ini dikarenakan UMM memiliki banyak desa binaan,” jelas Prof. Dr. Ir. Sujono, M.Kes selaku Direktur Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DPPM) UMM.