Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Remaja Pencuri Puluhan Kotak Amal Masjid Hanya Wajib Lapor

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

21 - Feb - 2019, 20:32

JPS pelaku pencurian di 20 kotak amal masjid saat diamankan polisi, Kecamatan Kepanjen (Foto : Dokumen MalangTIMES)
JPS pelaku pencurian di 20 kotak amal masjid saat diamankan polisi, Kecamatan Kepanjen (Foto : Dokumen MalangTIMES)

MALANGTIMES - Masih ingat dengan remaja berinisial JPS, pencuri kotak amal? JPS merupakan remaja 16 tahun asal Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen yang diringkus warga beserta jajaran kepolisian Polsek Kepanjen, lantaran terbukti melakukan aksi pencurian kotak amal di masjid As-Syafi’iyah, Kecamatan Kepanjen.

Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi

Rupanya, pelaku tidak dilakukan penahanan. Berdasarkan penelusuran MalangTIMES, pelaku hanya diwajibkan lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Atas dasar inilah pelaku tidak kami tahan, hanya wajib lapor saja. Kalau anak di bawah umur (17) tahun, baru bisa dilakukan penahanan jika ancaman penjara lebih dari 7 tahun. Status tersangka yang masih pelajar juga menjadi pertimbagan tambahan untuk tidak dilakukan penahanan,” kata Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana.

Atas ketentuan tersebut, hari ini (kamis) JPS dan didampingi ibu kandungnya, berkunjung ke Polres Malang guna memenuhi ketentuan wajib lapor. “Ini tadi sekitar pukul 09.30, pelaku beserta ibunya ke Polres Malang untuk menjalani wajib lapor,” sambung Yulistiana.

Yulistiana menambahkan, sembari pelaku menjalani proses hukum secara wajib lapor, pihaknya juga terus menuntaskan berkas dan beberapa dokumen laporan terkait perbuatan JPS yang kedapatan mencuri kotak amal tersebut. “Berkas perkaranya bakal segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepanjen. Minggu depan kemungkinan sudah kami serahkan,” tegas Yulistiana kepada MalangTIMES, Kamis (21/2/2019).

Seperti yang sudah diberitakan, JPS nyaris dihakimi massa, lantaran membobol kotak amal di masjid As-Syafi’iyah, Sabtu (16/2/2019) pagi. Total uang senilai Rp 796 ribu, dibawa kabur pelaku dari masjid yang berlokasi di Jalan Kolonel Kusno, Dusun Ngempit, Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen tersebut.

Baca Juga : Jambret Mulai Marak, Korbannya Para Ibu yang Sedang Belanja

Berdasarkan pendalaman penyidik, remaja 16 tahun itu mengaku jika sudah sering melancarkan aksi pencurian kotak amal. Total ada 20 kotak amal yang ada di kawasan Kecamatan Kepanjen, sudah disatroni pelaku.

Ketika beraksi, salah satu pelajar yang kini duduk di bangku kelas 1 MTs (Madrasah Tsanawiyah), di Desa Cepokomulyo Kecamatan Kepanjen ini, selalu membawa besi guna merusak kotak amal. Saat dini hari, biasanya menjadi waktu untuk JPS melancarkan aksi pencuriannya.

Rata-rata, dari menjarah kotak amal, pelaku mendapatkan uang sekitar Rp 400 ribu. Uang hasil curian itu, diakui JPS untuk pergi ke warnet dan bermain game online.


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-malang Remaja-Pencuri-Puluhan-Kotak-Amal Polsek-Kepanjen


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya