Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Bandel Langgar Aturan, Alat Peraga Kampanye Parpol Disegel Bawaslu Kota Batu

Penulis : Luqmanul Hakim - Editor : Lazuardi Firdaus

20 - Feb - 2019, 17:55

APK Parpol Demokrat di depan Batu Plaza yang disegel Bawaslu
APK Parpol Demokrat di depan Batu Plaza yang disegel Bawaslu

MALANGTIMES - Jelang Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasli) Kota Batu tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Rabu (20/2/2019). Penertiban kali ini dengan cara penyegelan APK yang salah satunya berada di kawasan Alun – Alun Kota Batu. Tepatnya di Billboard yang berada di depan Batu Plaza. 

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Batu No. 23 Tahun 2012 yaitu pasal 11 yang menyebutkan larangan pemasangan di zona terlarang. Pada billboard tersebut diberikan segel berupa poster yang bertulis “Atribut pada papan reklame/Billboard ini Melanggar ayat 1 huruf E pasal 11”.

Baca Juga : Ini Jawaban Ustaz Yusuf Mansur saat Ditanya Apakah Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024

Abdur Rochman Ketua Bawaslu Kota Batu, menuturkan bahwa pihaknya telak berkoordinasi kepada pihak terkait agar melakukan pencopotan terhadap APK yang melanggar tersebut. Namun dirasa imbauannya tersebut tak segera dilakukan, maka iapun melakukan tindakan penyegelan yang mengacu pada SE Bawaslu Nomor : 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018, point 12 huruf c, yang menyebutkan : Bawaslu ‘Memberikan tanda dan/atau informasi sebagai bentuk peringatan’, dengan member tanda.

“Kita sudah koordinasikan dengan partai terkait agar segera menertibkan APK yang ada di zona terlarang, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan. Jadi, sesuai peraturan, kita lakukan penyegelan,” ujar Rochman.

Adapun zona terlarang untuk pemasangan APK sesuai Peraturan Wali Kota Batu No. 23 Tahun 2012 pasal 11 menyebutkan larangan pemasangan di sepanjang Jalan Panglima Sudirman, Jalan Gajahmada (seputaran alun-alun) dan Jalan Diponegoro.

Melihat hal tersebut, Rochman mengimbau agar para parpol yang ikut serta dalam pemilu tahun ini agar segera melakukan tindak lanjut terhadap APK yang berada di zona terlarang seperti yang disebutkan dalam Peraturan Wali Kota Batu tersebut.

Baca Juga : Dewan Dorong Pemkot Malang Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Terdampak Covid-19

Selain itu, ia juga menuturkan bahwa telah melakukan pemasangan banner peringatan agar tidak memasang APK di lahan milik pemerintah seperti di depan Hotel Purnama, Desa Punten Kecamatan Bumiaji.

“Kami juga memasang banner peringatan agar tidak memasang APK di lahan milik pemerintah seperti di depan Hotel Purnama, Kecamatan Bumiaji. Peringatan tersebut kita tujukan agar para parpol tidak memasang APKnya sembarangan,” pungkasnya.


Topik

Politik berita-batu Alat-Peraga-Kampanye-Parpol- Disegel-Bawaslu-Kota-Batu


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Luqmanul Hakim

Editor

Lazuardi Firdaus