MALANGTIMES - Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan jika rancangan perampingan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang kini terus digodok Pemerintah Kota Malang sama sekali tidak melanggar aturan.
Baca Juga : Warga Terdampak Covid-19 di Kabupaten Malang, Bakal Dapat Pasokan Makanan Dapur Keliling
Dia menekankan perampingan tersebut sesuai dengan amanat undang-undang. Yaitu efisiensi perangkat daerah. Selain itu, perampingan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Termasuk sudah dilakukan konsultasi dan peleburan tidak lintas rumpun karena memang tidak diperbolehkan," katanya kepada MalangTIMES.
Selain itu, lanjut Sutiaji, proses perampingan mampu meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik lagi. Sebab, tata pengelolaan lebih ringkas dan penghematan anggara dapat dicapai.
Sutiaji juga menjelaskan jika saat ini setidaknya ada sembilan jabatan eselon 2B yang masih kosong. Sebab, ada sembilan jabatan sebagai kepala perangkat daerah yang kosong dan diisi oleh pelaksana tugas (plt).
Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Salurkan Bantuan bagi 1.666 Warga Miskin
Jabatan yang kosong itu di antaranya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Bakesbangpol, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Ada yang kosong, dan saat dilebur nanti kemungkinan masih akan ada kekurangan tiga eselon 2B. Jadi, bisa ada pendaftaran," kata Sutiaji.