MALANGTIMES - Perbuatan Alfan Efendi (30) dan Huda (37) warga Jalan Tutut, Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, ini benar-benar kurang ajar dan tak patut ditiru. Pasalnya, kontrakan temannya sendiri, yakni Sunaryanto (59) warga Jl Danau Sentani Dalam IV, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, malah dibobol oleh dua pelaku.
Duo sahabat yang ternyata merupakan spesialis maling rumah kosong tersebut berhasil menggasak sebuah laptop, Hp serta dua tas wanita dari rumah temannya itu. Mendapat informasi itu, korban lantas melakukan pengecekan ke kontrakannya yang berada di Buring.
Baca Juga : Diduga Akibat Stroke, Tahanan Kasus Judi Polsek Klojen Meningal Dunia
Begitu dicek oleh korban, ternyata pintu masih dalam kondisi tertutup. Setelah mengecek lebih detail, dan dirasa korban tak terdapat hal janggal, korban selanjutnya kembali pulang ke rumahnya di Jalan Danau Sentani IV.
Begitu sampai di rumah, korban justru begitu kaget mendapati jendela rumahnya dalam kondisi terbuka. Setelah mengecek lagi kondisi rumah, korban mendapati laptop, Hp dan dua tas wanita raib.
Setelah itu, selanjutnya korban lantas segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang Kota. Mendapat laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah memintai keterangan korban, polisi lantas mencurigai Alfan yang sebelumnya menginformasikan kepada korban jika pintu kontrakannya terbuka.
Setelah didalami, ternyata benar saja, Alfan dan Huda yang telah melakukan pembobolan di rumah korban. Petugas akhirnya berhasil menangkap Huda di Jalan Kembar Bumiayu, sedangkan Alfan ditangkap di kawasan Ngamprong Poncokusumo.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mempunyai peran masing-masing. Sebagai eksekutor, Huda mencongkel jendela, sedangkan Alfan menunggu di depan rumah melihat situasi.
"Saat beraksi, mereka ini menggunakan sebuah mobil, hal ini dilakukan agar tidak membuat warga curiga dan mengira mereka adalah tamu. Saat beraksi di rumah korban, pelaku menggunakan mobil Hyundai warna biru," jelas Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri SIK, SH, MH (16/2/2019).
Barang hasil curian yakni laptop merek Asus dijual dengan harga Rp 1 juta. Sementara barang lainnya masih berada di tangan pelaku.
Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba
Hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku juga mengaku telah melakukan sejumlah aksi di beberapa lokasi. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari lokasi lain yang belum sempat dijual oleh pelaku.
"Ada 2 cincin dan giwang emas hasil kejahatan di kawasan Bunul. 2 jam tangan hasil mencuri di kawasan Sukun, 2 dompet warna merah dan coklat hasil mencuri di Sawojajar, 2 HP Samsung dari hasil kejahatan di kawasan Samaan dan satu hp merk Evercoss hasil mencuri di kawasan Desa Ketintang, kabupaten Malang," paparnya
Sementara itu, sampai saat ini pendalaman masih terus dilakukan guna mengetahui keterlibatan pelaku dengan kasus-kasus lain. Diduga pelaku telah puluhan kali melakukan aksinya, tidak hanya di beberapa TKP tersebut.
"Pelaku ini memang spesialis pembobol rumah kosong. Pasal yang dikenakan yakni pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.