MALANGTIMES - Saat ini, guru IM, terduga pelaku pencabulan 20 siswi di SDN Kauman 3 Kota Malang menjalani sanksi non aktif sebagai guru. Ia juga mendapat penundaan kenaikan pangkat pada April 2019. Menurut kabar yang beredar, pria yang sudah menjadi guru selama 25 tahun ini menjadi petugas kebersihan di tempat barunya.
Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh
Menanggapi hal ini, Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Malang Raya mengupayakan agar Perda nomor 3 tahun 2014 diubah. Hal ini dinyatakan oleh Sueffendi yang bergerak dalam Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Malang Raya saat ditemui di sela acara Konsolidasi Malang Darurat Kekerasan Seksual di Kopi Warek sore ini (15/2).
"Saat ini kami lagi merevisi draf Perda Pendidikan di Malang. Salah satunya adalah untuk memasukkan pelanggaran-pelanggaran untuk ditindaklanjuti di ranah hukum, yaitu Perda nomor 3 tahun 2014," ujarnya kepada MalangTIMES.
Lebih lanjut ia menjelaskan, di Perda tersebut, ketika guru melakukan pelanggaran maka sanksinya adalah pemindahan. Dan yang paling fatal adalah pemecatan. Jadi tidak ada sanksi pidana.
Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis
Menanggapi bebasnya IM, Sueffendi menyatakan bahwa sikap Dinas Pendidikan itu bukan merupakan suatu kesalahan. Sebab, dalam UUD memang tidak ada sanksi hukum. Sanksi yang ada yaitu sanksi administrasi pemindahan dan pemecatan saja. "Untuk itu kalau mau masuk di ranah hukum ya harus diubah UUDnya. Perdanya harus diubah," tandasnya.
Lebih lanjut Sueffendi menyatakan bahwa perbuatan IM sudah sangat melanggar moral dan sama sekali tidak beretika. "Ini harapan konsolidasi kami dengan teman mahasiswa tujuannya bagaimana pendidikan di kota Malang bisa berjalan dengan baik. Baik di tingkat dinasnya, wali kotanya, DPRDnya. Ini harus proaktif dalam mengawal di dalam satuan pendidikan," pungkasnya.