MALANGTIMES - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ikut angkat bicara soal anggaran pengadaan mobil dinas (mobdin) DPRD Kota Malang yang mencapai angka Rp 5,08 miliar. Agus menegaskan agar masyarakat pro aktif melapor pada KPK bila ada kecurigaan kebocoran anggaran yang dilakukan pemerintah daerah.
Baca Juga : Warga Terdampak Covid-19 di Kabupaten Malang, Bakal Dapat Pasokan Makanan Dapur Keliling
Agus sendiri mengaku belum mengetahui adanya penganggaran tersebut. "Saya nggak tahu pengadaan mobilnya apa. Kalau hanya pengadaan mobil kan nggak ada masalah apa-apa kalau proseduralnya juga betul," ujarnya saat berkunjung ke Malang.
Meski demikian, Agus menyampaikan bahwa pihaknya akan memfollow up bila memang ada masukan dari masyarakat. "Kalau anda mempunyai kecurigaan ya beritahukan KPK. Infokan ke KPK," kata dia.
Namun, lanjut Agus, pelaporan tersebut harus disertai dengan bukti yang kuat. "Tapi dengan alat bukti permulaan yang cukup. Supaya tidak memfitnah orang," imbuhnya.
Dia menyebut, pengadaan mobil dinas tersebut sah-sah saja dilakukan. "Apalagi mobil itu ada di dalam katalog kan. Kalau sekedar beli dari katalog kan biasanya. Jadi belum tahu saya, tidak bisa berkomentar," terangnya.
Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Salurkan Bantuan bagi 1.666 Warga Miskin
Sebelumnya, Malang Corruption Watch (MCW) mengkritisi adanya anggaran yang cukup fantastis untuk pengadaan mobdin pimpinan DPRD Kota Malang, yakni senilai Rp 5,08 miliar. Menurutnya, anggaran tersebut tidak begitu penting mengingat saat ini masih ada mobil dinas yang tersedia.
Wakil Ketua DPRD Kota Malang Fransisca Rahayu Budiwiarti menjelaskan, pagu anggaran yang muncul yakni sebesar Rp 5,08 miliar yang diperuntukkan untuk pengadaan mobil dinas. "Untuk pengadaan 1 Toyota Hybrid, 3 Toyota Camry, dan 1 Hiace dengan total Rp 3,1 miliar. Akan ada sisa dana Rp 2,6 miliar," terangnya. Sisa anggaran tersebut pun akan dimasukkan ke SILPA.