Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dorong Berkembang, Disperin Minta Pelaku IKM Urus Legalitas

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Feb - 2019, 14:26

Pejabat Disperin Kota Malang saat berfoto bersama dengan para pelaku IKM. (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)
Pejabat Disperin Kota Malang saat berfoto bersama dengan para pelaku IKM. (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Dinas Perindustrian (Disperin) Kota Malang terus berupaya mendorong para pelaku industri kecil menengah (IKM) untuk memiliki legalitas dalam menjalankan usahanya.

Baca Juga : Pandemi Covid-19, Revitalisasi Pasar Bunulrejo Dibatalkan

Upaya Disperin tersebut dilakukan dengan melakukan sosialisasi langsung tentang penguatan kelembagaan IKM di sentra-sentra industri di Kota Malang. Seperti kegiatan yang dilakukan di Kelurahan Balearjosari (12/2/2019). Di sana Disperin memberikan pemahaman serta saling sharing kepada puluhan pelaku IKM rotan yang begitu berkembang di kawasan Balearjosari.

Kepala Dinas Disperin Kota Malang Subkhan menjelaskan bahwa dengan legalitas yang dimiliki IKM, maka nantinya hal itu akan memudahkan mereka dalam mengembangkan diri dan mengembangkan usahanya menjadi lebih maju lagi.

"Ya contohnya saja jika mereka membutuhkan permodalan. Dengan memiliki legalitas formal, itu memudahkan mereka dalam pengajuan kredit. Kalau tanpa legalitas formalnya, ya mana bisa. Dari situ makanya kami dorong," ucap Subkhan usai kegiatan (12/2/2019).

"Selain dengan legalitas, bantuan-bantuan dari pemerintah pusat, hibah, termasuk dari DAK, dari provinsi dan sebagainya juga akan mudah didapat. Jika tak memiliki legalitas, ya tidak akan bisa mendapatkan bantuan tersebut," beber dia.

Untuk kegiatan penguatan kelembagaan sendiri, pihaknya memang memfokuskan pada sentra-sentra terlebih dahulu. Sebab, dengan melakukan penguatan pada sentra, tentunya akan merembet kepada para IKM anggotanya.

Baca Juga : Jamin Nasib Tenaga Kerja, Disnaker-PMTSP Kota Malang Ajukan Skema Jaring Sosial

"Saat ini yang sudah di sentra keramik di Dinoyo, sentra mebel. Kemudian hari ini sentra rotan di Balearjosari dan berikutnya di sentra gerabah di Penanggungan. Dari sentra ini saja sudah banyak IKMyang bisa kami  gaet untuk itu," bebernya.

Selain itu, untuk memudahkan para pelaku IKM dalam melakukan kepengurusan legalitas, pihak Disperin Kota Malang juga telah melakukan kerja sama dengan salah satu notaris.

"Dan kota diberikan jatah satu bulan empat akta notaris. Itu kan luar biasa.  Dan hal itu memang difasilitasi. Sosialisasi juga terus dilakukan. Ketidakmengertian mereka ya harus di pahamkan," pungkasnya.

Sementara itu, Subkhan  menyampaikan ada 4.000 lebih IKM di Kota Malang. Namun, dari jumlah itu, masih sekitar 40 persen yang memiliki legalitas. 


Topik

Pemerintahan berita-malang Dinas-Perindustrian Pelaku-IKM-Urus-Legalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni