MALANGTIMES - Perampingan struktur dinas-dinas yang dilakukan Pemkot Malang bukan asal dibuat. Di periode awal kepemimpinan Wali Kota Malang Sutiaji alias Mas Aji dan Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko alias Bung Edi, restrukturisasi eksekutif itu disebut-sebut akan menunjang mereka menuntaskan visi-misi Kota Malang Bermartabat.
Setidaknya ada 7 organisasi perangkat daerah (OPD) gabungan yang akan tercantum dalam struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru Pemkot Malang. Dalam tulisan ini, MalangTIMES mengurai satu per satu alasan atas merger dinas-dinas tersebut. Alasan-alasan itu tertera dalam keterangan atas perubahan Perda No 7/2016 Kota Malang bertanda tangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto dan diserahkan kepada DPRD Kota Malang.
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Baca Juga : Hari Ini, Pemkot Malang Luncurkan Bansos Tahap Awal bagi Warga Terdampak Covid-19
Dinas ini adalah OPD gabungan antara Dinas Pendidikan (Disdik) serta sebagian dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang. Alasannya, penggabungan itu sesuai nomenklatur pemerintah pusat, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dampaknya, semula ada 1 kepala dinas, 4 bidang dan 12 seksi pada Disdik serta 1 kepala dinas, 1 bidang, 2 seksi pada Disparbud. Sesuai draf restrukturisasi, diubah menjadi 1 kepala dinas, 4 bidang dan 12 seksi. Artinya, berkurang 1 kepala dinas, 1 bidang dan 2 seksi.
2. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Dinas ini adalah OPD gabungan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim). Alasannya, dalam rangka efektivitas dan efisiensi sekaligus untuk menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi). Sebab, batasan tusi antara dua dinas ini dinilai sangat tipis.
Dampaknya, semula ada 1 kepala dinas, 5 bidang dan 15 seksi pada DPUPR serta 1 kepala dinas, 2 bidang, 6 seksi pada Disperkim. Diubah menjadi 1 kepala dinas, 4 bidang dan 12 seksi. Artinya, berkurang 1 kepala dinas, 3 bidang dan 9 seksi.
3. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Dinas ini adalah penggabungan Dinas Sosial (Dinsos) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Alasannya, pelaksanaan tiga urusan pemerintah bidang sosial, perlindungan anak dan perempuan, serta keluarga berencana bakal lebih efektif dan efisien. Terlebih, masalah-masalah sosial yang terjadi di Kota Malang juga mencakup soal perempuan dan anak.
Dampaknya, semula ada 1 kepala dinas, 3 bidang dan 9 seksi pada Dinsos serta 1 kepala dinas, 5 bidang, 13 seksi pada Disparbud. Diubah menjadi 1 kepala dinas, 5 bidang dan 15 seksi. Artinya, berkurang 1 kepala dinas, 3 bidang dan 7 seksi.
4. Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Dinas ini adalah penggabungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Alasannya, untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan terpadu satu pintu bagi masyarakat.
Dampaknya, semula ada 1 kepala dinas, 3 bidang dan 6 seksi pada Disnaker serta 1 kepala dinas, 5 bidang, 7 seksi pada DPM-PTSP. Diubah menjadi 1 kepala dinas, 5 bidang dan 12 seksi. Artinya, berkurang 1 kepala dinas, 3 bidang dan 1 seksi.
5. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan
Baca Juga : Bantuan Pangan Non Tunai di Kota Batu Sudah Cair, Berikut Jadwal dan Lokasi Tokonya
Ada tiga dinas yang digabung menjadi OPD baru. Yakni Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM), Dinas Perindustrian (Disperin), serta Dinas Perdagangan (Disdag). Alasannya, untuk memudahkan sasaran atau objek binaan hingga pemberdayaan. Sehingga program bisa terpusat dari hulu ke hilir. Mulai dari pembinaan dan peningkatan keterampilan, mengolah produk yang berkualitas termasuk pengemasan, pemasaran, serta solusi permodalan usaha yang dilakukan di satu wadah.
Dampaknya, semula ada 1 kepala dinas, 3 bidang dan 9 seksi pada Dinkop-UM serta 1 kepala dinas, 2 bidang, 6 seksi pada Disperin. Juga 1 kepala dinas, 3 bidang dan 8 seksi pada Disdag. Diubah menjadi 1 kepala dinas, 4 bidang dan 12 seksi. Artinya, berkurang 2 kepala dinas, 4 bidang dan 11 seksi.
6. Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata
Penggabungan ini antara Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) dengan Bidang Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Pemkot Malang menyebut bahwa penggabungan itu untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan serta pariwisata.
Dampaknya, semula ada 1 kepala dinas, 3 bidang dan 7 seksi pada Dispora serta 1 kepala dinas, 1 bidang, 2 seksi pada Disparbud. Diubah menjadi 1 kepala dinas, 4 bidang dan 10 seksi. Artinya, berkurang 1 kepala dinas, 1 bidang dan 2 seksi.
7. Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak mengalami perubahan nomenklatur atau nama. Hanya saja mendapat tambahan bidang pertamanan yang sebelumnya melekat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim). Pengalihan itu dilakukan karena pemkot menilai bidang taman sangat terkait dengan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH). Selama ini, kewenangan RTH ada di bawah DLH.
Dampaknya, susunan organisasi DLH tetap dengan perampingan 1 bidang dan 3 seksi.
Lantas seperti apa penjelasan Wali Kota Malang Sutiaji alias Mas Aji dan Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko alias Bung Edi atas pilihan perampingan dan penggabungan itu? Simak dalam ulasan lanjutan MalangTIMES dalam seri laporan khusus berikutnya.