Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hanya Karena Iseng, Pemuda Ini Harus Mendekam di Penjara, Kok Bisa ?

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

09 - Feb - 2019, 20:37

Barang bukti berupa sabu-sabu yang disita polisi dari tangan tersangka Suryadi, Kecamatan Sumberpucung (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)
Barang bukti berupa sabu-sabu yang disita polisi dari tangan tersangka Suryadi, Kecamatan Sumberpucung (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

MALANGTIMES - Meski Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 berakhir, bukan berarti jajaran kepolisian yang ada di wilayah hukum Polres Malang, lantas berleha-leha. Sebab peredaran narkoba, saat ini memang semakin marak terjadi. Buktinya, seorang pengedar narkoba jenis sabu, baru saja diringkus Unit Reskrim Polsek Sumberpucung, Sabtu (9/2/2019) dini hari.

Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah

Tersangkanya adalah Suryadi, warga Dusun Sanggrahan, Desa Ampelgading, Kecamatan Tirtoyudo. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu poket sabu dengan berat sekitar 0,30 gram, satu unit handphone, serta seperangkat alat hisap.

Kanit Reskrim Polsek Sumberpucung, Ipda Zaenal Arifin menuturkan, kasus ini terungkap setelah sebelumnya petugas berhasil meringkus seorang tersangka lain, yang bernama Muhammad Yusuf Hasofi, Warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, pada 1 Februari lalu.

Yusuf diringkus polisi saat hendak melangsungkan transaksi sabu. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu poket sabu seberat 2,63 gram, satu timbangan, seperangkat alat hisap, serta satu benda tajam.

Dalam penuturannya, pria 28 tahun itu mengaku jika mendapatkan pasokan dari tersangka atas nama Suryadi. Mendapat keterangan tersebut, beberapa personel dikerahkan ke lapangan untuk melakukan pengembangan.

Dari hasil penelusuran, petugas mendapat informasi jika Suryadi sedang berada dirumahnya. Bahkan, pria 46 tahun itu berniat hendak bertransaksi narkoba. Hingga akhirnya, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti, yang disita polisi.

Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi

Di hadapan penyidik, Suryadi mengaku jika pihaknya menjadi pengedar sabu selama satu bulan belakangan ini. Semula, pria yang nyaris berusia kepala lima tersebut, hanya seorang pemakai. Namun beberapa temannya yang mengetahui kebiasaan buruk pelaku, justru berminat dan memesan barang haram tersebut kepada tersangka.

Merasa tergiur, pelaku akhirnya iseng memenuhi permintaan pembeli. Namun, baru 30 hari menikmati uang hasil penjualan sabu, Suryadi audah diringkus polisi. “Berdasarkan keterangannya, selama ini tersangka mendapatkan pasokan dari seorang bandar yang ada di Kota Malang. Saat ini masih kami lakukan pengembangan,” tegas Zaenal.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika. Sedangkan ancamannya, maksimal 20 tahun penjara.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang narkoba polres-malang Operasi-Tumpas-Narkoba-Semeru-2019


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya