MALANGTIMES - Mulai tahun 2019 ini, masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang di Kota Malang mendapat perhatian serius Pemkot Malang. Masyarakat bisa mengajukan ganti rugi jika menjadi korban dari musibah pohon tumbang.
Baca Juga : Target Agustus, Mal Pelayanan Publik Kota Malang Dimungkinkan Molor
Hal tersebut bisa direalisasikan setelah pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Malang mengeluarkan terobosan yang jarang dilakukan pemerintah lain di Indonesia yakni memberlakukan asuransi pohon.
Asuransi yang baru pertama kali dimulai di Kota Malang ini, dilakukan Disperkim dengan bekerjasama dengan pihak asuransi Bumi Putera. Disperkim membayar premi sebesar Rp 155 juta selama setahun.
"Jika setahun nggak ada kejadian, maka uangnya masuk asuransi. Namun, asuransi menyiapkan uang ganti rugi selama setahun itu maksimal Rp 1,5 miliar ," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkim Kota Malang, Diah Kusumadewi kepada MalangTIMES, Kamis (7/2/2019).
Lanjutnya, jika terdapat satu kejadian pohon tumbang yang menimbulkan korban atau mengenai barang dari masyarakat, yang bersangkutan akan mendapatkan uang santunan dari asuransi. Hanya saja, menurut Diah, sapaan akrab Diah Kusumadewi, rincian biaya yang akan didapatkan korban pohon tumbang akan disesuaikan dengan tingkat kerugian yang bersangkutan.
"Tapi hanya pohon yang memang terletak dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Malang. Jika misalnya pohon di pekarangan warga, lalu tumbang ke jalan dan mengenai orang, itu nggak masuk kriteria," ungkapnya
Baca Juga : Bansos untuk Warga Terdampak Covid-19 Mulai Disalurkan, Pemkot Malang Buat Skema Baru
Dalam pemberian uang santuan kepada korban pohon tumbang sendiri, dihitung berdasarkan per kejadian. Sehingga misalkan satu kejadian pohon tumbang menimpa dua korban, maka bantuan atau uang satunan dibagi menjadi dua.
"Nah untuk detailnya uang santunannya berapa per kejadian, saya belum lihat detailnya. Jadi misalkan perkejadian Rp 10 juta. Nah kemudian terdapat dua kendaraan yang tertimpa pohon tumbang, maka itu dibagi dua. Sehingga besarannya beda kalau hanya satu korban," jelasnya.
Untuk mekanisme pengajuan tersebut, korban melaporkan dahulu ke pihak Disperkim, kemudian pihaknya akan meneruskan laporan tersebut ke pihak asuransi. Pihak asuransi bakal datang dan menghitung taksiran biaya ganti rugi.
"Meskipun itu nanti statusnya mampu atau tidak, tetap mendapatkan santuan, tidak melihat latar belakangnya. Dilihat kejadiannya," pungkasnya.