MALANGTIMES - Bukannya mendukung kalangan pelajar agar giat menimba ilmu. Andi Putra Fardiansyah alias Bendil warga Dusun Tempursari Utara, Desa Tempursari, Kecamatan Donomulyo ini, justru sengaja merusak generasi muda dengan cara menjual “Jajanan” murah, namun tidak menyehatkan, yakni pil Double L.
Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah
Akibat perbuatannya, pemuda 22 tahun ini harus meringkus di balik jeruji tahanan Mapolsek Donomulyo, Rabu (6/2/2019). “Tersangka kami amankan di rumahnya, setelah terbukti terlibat jaringan perdaran narkotika jenis pil Double L,” kata Kanit Reskrim Polsek Donomulyo, Ipda M Arif Karnawan.
Dari tangan pelaku, petugas mendapati beberapa barang bukti. Diantaranya satu bungkus yang berisi 49 butir pil koplo yang disimpan diatas lemari, satu unit handphone yang digunakan untuk memudahkan transaksi, serta uang hasil penjualan senilai Rp 230 ribu.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka menjual satu poket pil double L berisi empat butir seharga Rp 1.000,” sambung Arif kepada MalangTIMES.
Kepada petugas, Bendil mengaku jika mendapatkan pasokan barang haram tersebut, dari seseorang yang ada di Kota Malang. Sedangkan sasarannya selama ini, merupakan kalangan remaja yang masih berstatus pelajar.
Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi
Arif menambahkan, hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan, guna mengungkap pengedar sekaligus bandar, yang memasok pil setan tersebut, ke wilayah hukum Polsek Donomulyo.
“Tersangka dijerat pasal 196 subsider 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.