Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Bekuk Dua Pemadat Sabu, Salah Satunya Sapi

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

02 - Feb - 2019, 17:05

Kedua pelaku yang berhasil diamankan (Istimewa)
Kedua pelaku yang berhasil diamankan (Istimewa)

MALANGTIMES - Satreskoba Polres Malang Kota, kembali membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkoba, jenis sabu-sabu. Keduanya  yakni Rachmad Hidayat alias Sapi (30), warga Jalan Endah Manis Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun dan juga Renal Eko Susanto (23), warga Jl S Supriadi, Gang X, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Keduanya ditangkap petugas akhir pekan lalu saat melakukan transaksi barang haram tersebut di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Ranugrati, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dengan seorang pengedar narkoba.

Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba

Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat menjelaskan, saat ditangkap, tersangka memang tak dapat mengelak setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Saat digeledah dari tersangka Sapi, petugas  menemukan satu Vapor yang berisi satu klip sabu berukuran sedang dan dua klip sabu berukuran kecil. Selain itu, petugas juga mendapati satu bungkus rokok yang berisi empat klip sabu-sabu.

"Selain BB tersebut, petugas juga mengamankan sebuah tas selempang dan juga satu hp yang digunakan untuk transaksi. Dari tangan pelaku RH alias S ini diamankan BB dengan total 13,35 gram," terangnya (2/2/2019).

Pada tersangka Renal, petugas juga mendapati barang yang sama, namun jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan barang haram milik Sapi. Dari Renal barang bukti yang diamankan yakni sebuah bungkusan rokok yang juga berisi dua klip sabu-sabu.

Selain itu, pelaku nampaknya juga mulai memakai modus baru dalam menyembunyikan sabu-sabu. Mereka saat ini mulai memakai kemasan bungkus teh dan permen untuk menyembunyikan sabu-sabu.

Berkat kejelian petugas, sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus teh dan juga bungkus permen juga berhasil diamankan. Dari bungkus teh, diamankan satu paket sabu-sabu, begitu juga dari bungkus permen, juga turut diamankan satu paket sabu.

Baca Juga : Tulis "Bubarkan Negara", 10 Orang Ini Diciduk Polisi

"Untuk tersangka R ditemukan BB dengan total 8,35 gram. Meskipun mereka tertangkap dengan BB yang lumayan banyak,  pengakuan mereka bukan sebagai pengedar,"  jelasnya

Sementara itu, sampai saat ini, petugas masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Kedua tersangka masih berada di tahanan Polres Malang Kota.

"Saat ini untuk pengedarnya masih dilakukan pengembangan. Namun untuk identitasnya sudah dikantongi petugas. Kedua pelaku ini terancam Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam dengan hukuman penjara empat tahun penjara," pungkasnya

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Polres-Malang-Kota narkoba penyalahgunaan-narkoba


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya