MALANGTIMES - Kasus peredaran narkotika di Kabupaten Malang kian merajalela. Setelah sebelumnya jajaran kepolisian yang ada di wilayah hukum Polres Malang, meringkus beberapa pelakunya, kali ini giliran Polsek Tirtoyudo yang mengamankan seorang pelaku, yang terlibat jaringan peredaran pil double L.
Tersangkanya adalah Aditya Alvianto warga Dusun Tumpak Ceker, Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo. Dari tangan pria 38 tahun ini, polisi menyita beberapa barang bukti. Diantaranya 11 tik yang berisi total 55 butir pil koplo siap edar, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 15 ribu, dan satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk melancarkan transaksi.
Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi
“Tersangka dijerat pasal 196 Subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Ancamannya 12 tahun kurungan penjara,” kata Kapolsek Tirtoyudo AKP Suyoto, Sabtu (2/2/2019).
Suyoto menambahkan, sebelum mengamankan Aditya, polisi sebelumnya juga berhasil mengamankan seorang pelaku, saat melakukan oprasi di daerah Dusun Lengoksono, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Rabu (30/1/2019).
Ketika itu, sedikitnya ada 10 butir pil koplo yang disita polisi. Berangkat dari kasus inilah, petugas kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya seorang pengedar atas nama Aditya berhasil diringkus polisi, dihari yang bersamaan.
Baca Juga : Jambret Mulai Marak, Korbannya Para Ibu yang Sedang Belanja
“Kami masih melakukan pendalaman. Diduga kuat perdaran narkotika di kawasan Tirtoyudo ini melibatkan banyak jaringan,” tutup perwira polisi dengan pangkat tiga balok di bahu ini.