MALANGTIMES - Pelapor korban kasus penjualan aset Pemkot Kota Malang, Maria Purbowati (42) yang kini justru menjadi tersangka kasus 378 alias kasus penipuan dengan modus bantu kepengurusan tax amnesti, teryata terlibat kasus lain.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Amran Lakoni menjelaskan, bahwa kasus yang menjerat Maria, bukan hanya perkara 378 saja, namun terdapat kasus lain yang menjeratnya. Namun saat ini, pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih detail terkait kasus lain yang menjerat Maria tersebut.
Baca Juga : Hati-Hati Jambret, Barang Belanjaan Tak Seberapapun Disikatnya Kini
"Nanti ada perkara lain, sekarang maaih dalam penyidikan pihak Polda. Tanya Polda saya nggak tahu. Yang jelas kita akan terima jika memang berkasnya lengkap, memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan formil dan materilnya," terang Amran Lakoni (31/1/2019)
Lanjutnya, saat ini Maria dititipkan di Lapas Wanita, Kota Malang. Berkas kasus Maria juga telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang dan diharapkan bisa segera selesai.
"Ini masih dalam satu kasus. Biar nanti dipersidangan semua akan jelas. Berkas dakwaan sudah diserahkan ke Pengadilan. Kasus lainnya yang menjerat bisa ditanyakan ke Polda," bebernya
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kronologi penipuan yang dilakukan Maria Purbowati, awalnya menjual aset tanah seluas 360 meter persegi milik Sutantyo di Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Aset tersebut dijual dengan harga Rp 7 miliar.
Setelah itu, tak lama, aset tersebut akan dibeli oleh Chandra dan Leonard. Namun, sertifikat tersebut dikatakan Maria telah dihilangkan oleh Chandra.
Baca Juga : Awasi Napi Asimilasi, Polres Malang Bahas Bareng Kejari
Kemudian, sebagai gantinya, oleh Chandra, Maria diberi sertifikat aset di Jalan Slamet Riadi yang dinilai seharga Rp 3 miliar. Namun di tengah perjalanan, diketahui bahwa ternyata aset yang diberikan sebagai pengganti tersebut aset Pemkot Malang. Dari situ, kemudian Maria melaporkan hal tersebut ke Kejari Kota Malang.
Namun belakangan, muncul Sutanty yang ternyata merupakan pemilik asli aset rumah di Jalan Soekarno-Hatta yang telah dikuasai Maria tersebut. Sutanty justru mendapati asetnya itu telah dijual oleh Maria. Dari situ, Sutanty melaporkan Maria ke Polda Jatim pada Oktober 2018.