MALANGTIMES - Tua-tua keladi, makin tua makin menjadi-jadi. Pribahasa ini mungkin tepat untuk menggambarkan sosok Wasis alias Buluk warga Dusun Suko, Desa/Kecamatan Sumberpucung.
Bagaimana tidak, meski usianya sudah nyaris setengah abad namun Buluk masih nekat menjadi pengedar narkotika.
Baca Juga : Diduga Akibat Stroke, Tahanan Kasus Judi Polsek Klojen Meningal Dunia
Berdasarkan informasi yang dihimpun MalangTIMES, terungkapnya kasus ini bermula setelah sebelumnya polisi mengamankan seorang pemuda, yang sedang “nge-fly” lantaran mengonsumsi pil double L.
Dari penuturannya, pemuda tersebut mengaku jika mendapatkan pil koplo dari tersangka.
Mendapatkan kesaksian, beberapa personel langsung dikerahkan untuk melakukan pengembangan.
Hasilnya, petugas mendapatkan informasi jika Buluk hendak melancarkan transaksi narkotika untuk kesekian kalinya. Tepatnya di pinggir jalan yang ada di kawasan jalan raya Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung.
Setelah melakukan penyanggongan selama beberapa jam tersangka akhirnya datang ke lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan.
Tidak berselang lama setelah itu, datang seorang pembeli yang hendak mengambil pesanannya, Rabu (30/1/2019).
Mengetahui hal ini, polisi langsung bergegas mengamankan pelaku.
“Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti berupa 52 butir pil Double L, serta uang hasil penjualan senilai Rp 235 ribu,” kata Kanitreskrim Polsek Kalipare, Ipda Ary Yuswanto.
Ary menambahkan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
Diduga kuat masih banyak jaringan yang terlibat pada jual beli narkotika, yang melibatkan tersangka.
“Kami masih menelusuri keberadaan bandar yang memasok kepada tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara,” imbuhnya.
Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba
Di hadapan penyidik, pria 48 tahun ini mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut, dari salah satu temannya.
Selain menjadi pengedar, pelaku mengaku dirinya juga mengonsumsi pil koplo.
“Biasanya saya menjualnya kepada remaja, dan kalangan pelajar,” terang Buluk saat dimintai keterangan polisi.
Praktik bisnis haram ini, diakui Buluk sudah dijalankan selama dua bulan.
Dia berdalih terpaksa menjadi pengedar demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Keuntungan dari menjual pil koplo ini sebenarnya tidak terlalu banyak. Biasanya hanya cukup untuk membeli rokok dan makan," pungkasnya.