Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkot Batu Segera Berbenah, Sesuaikan Aset dengan Regulasi Permendagri

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

28 - Jan - 2019, 20:58

Salah satu aset di Jl Bukit Berbunga, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu. (Foto: Irsya Richa/BatuTIMES)
Salah satu aset di Jl Bukit Berbunga, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu. (Foto: Irsya Richa/BatuTIMES)

MALANGTIMES - Barang milik daerah yakni aset Pemkot Batu bakal segera disesuaikan dengan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 16 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Karena selama ini masih ada yang belum terdata dengan lengkap. 

Baca Juga : Warga Terdampak Covid-19 di Kabupaten Malang, Bakal Dapat Pasokan Makanan Dapur Keliling

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso dalam sosialisasi Permendagri nomor 16 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah di Balai Kota Among Tani, Senin (28/1/2019). Ke depan Pemkot Batu bergegas untuk melakukan pendataan menyesuaikan dengan regulasi tersebut. 

Nanti penyesuaian regulasi misalnya berupa peralatan kantor. Seperti meja, kursi, harus diperjelas kapan pembelian aset tersebut. "Aset ini diperjelas lagi lebih detail regulasinya. Kapan pengadaannya, lalu belinya melalui apa, lelang atau e-katalog dan sebagainya,” kata Punjul. 

Dalam pengadaan barang itu bakal dilakukan dengan sesuai dengan regulasi yang baru. Setiap pengadaan barang harus melalui perencanaan terlebih dahulu. Serta masuk ke dalam daftar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Kalau ada pengadaan meskipun itu kursi ataupun meja harus ada perencanaan dulu. Dan harus masuk di RPJMD,” imbuhnya. 

Untuk saat ini sedang dalam tahap proses registrasi ulang. Yang kemudian dicocokkan kembali dan dimasukkan dalam daftar. Sedang, saat ini ada 13 gedung milik Pemkot Batu. 

Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Salurkan Bantuan bagi 1.666 Warga Miskin

Beberapa barang dan gedung milik Pemkot Batu ini yakni  rumah praktek Drg Edi Hartono di Jalan Abdul Ghani. Gedung bekas kantor Bina Marga di Jalan Dieng Desa Sidomulyo Kecamatan Bumiaji yang saat ini digunakan sebagai kantor KPP Pratama. 

Lalu ada gedung bekas Bappeda dan Dinas Pendidikan Kota Batu di Jalan Bukit Berbunga yang saat ini digunakan untuk SMAN 3 Batu dan Bawaslu.  Lainnya gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang di Jalan Kartini, Kecamatan Batu. Hingga saat ini, gedung yang bersebelahan dengan markas pemadam kebakaran itu kini tidak dipakai.

Di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Batu, ada gedung Badan Penanaman Modal yang kini digunakan oleh Dinas Perhubungan sebagai markas pemantauan CCTV. Di area yang sama ada Dinas Pariwisata yang saat ini sudah digunakan oleh kantor BPJS Kesehatan. Dan ada bekas gedung Dispora sekarang sudah dipakai untuk kantor KONI Batu.


Topik

Pemerintahan Pemkot-Batu Permendagri Wakil-Wali-Kota-Batu Punjul-Santoso


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya