MALANGTIMES - Berharap dapat keuntungan lebih, tak jarang oknum pedagang nakal memodifikasi timbangan.
Baca Juga : Bansos untuk Warga Terdampak Covid-19 Mulai Disalurkan, Pemkot Malang Buat Skema Baru
Untuk menekan kecurangan itu, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Malang melakukan penertiban alat ukur di sejumlah pasar tradisional.
Hari ini (22/1/2019) penertiban dilakukan di Pasar Bunul, Kecamatan Blimbing.
Para petugas dari UPT Metrologi Legal Disdag Kota Malang terlihat melakukan tera ulang timbangan dengan ukuran baku. Misalnya, anak timbangan diukur hingga skala miligram.
Jika ada kekurangan berat dari standar, maka anak timbangan itu dilekati logam hingga ukurannya sesuai.
Lantas untuk timbangan meja, petugas juga melakukan pembersihan dan penyelarasan bodi timbangan. Tak jarang, bagian-bagian timbangan harus digerinda agar seimbang.
Kepala Seksi Tertib Niaga Disdag Kota Malang Luh Putu Eka Wilantari mengungkapkan, selama dua hari pihaknya melakukan tera ulang pada 73 timbangan milik pedagang Pasar Bunul.
"Semua jenis alat ukur yang dipakai pedagang kami tera. Mulai dari timbangan meja, timbangan gantung, digital, pegas, dan lainnya," ujar Eka.
Dari hasil yang ditemukan, masih ada pedagang yang nakal dengan mengurangi beban anak timbangan.
"Tapi belum ada yang drastis perbedaannya, berkurang satu atau dua gram dan itu langsung diperbaiki oleh petugas agar standar," terangnya.
Eka menyebut, kerja sama dan kesadaran pedagang di Malang sudah relatif bagus.
"Memang sempat ada pedagang di pasar lain yang keberatan saat akan ditera. Tapi dengan pendekatan persuasif, juga sosialisasi dan penyuluhan yang rutin dilakukan, para pedagang pun mau kooperatif," lanjutnya.
Menurut Eka, tera timbangan tersebut sangat penting bagi semua pihak.
Bagi konsumen, mereka akan mendapat hak sesuai dengan transaksinya.
"Ini juga memberi kepercayaan konsumen. Dari segi agama juga, kan tidak boleh mengurangi timbangan," tuturnya.
Baca Juga : Pemda yang Tidak Alokasikan Dana untuk Penanganan Covid-19 Akan Kena Sanksi
Selain itu, lanjut Eka, pihaknya juga melakukan pos ukur berkala untuk mengecek hasil timbangan.
"Di pos ukur itu, ibu-ibu yang pulang belanja kami ajak mengukur kembali. Jika ternyata kedapatan ada selisih berat yang tidak wajar, maka pedagangnya akan kami periksa timbangannya," tambahnya.
Kepala Disdag Kota Malang Wahyu Setianto menambahkan, pada 2019 ini pihaknya bakal melakukan tera ulang di 10 pasar tradisional. Yakni di Pasar Mergan, Kasin, Bunul, Tawangmangu, Sukun, Kotalama, Gadang Lama, Comboran Baru Barat, Lesanpuro, serta Klojen.
"Tera ulang ini gratis bagi pedagang, harapannya 2020 nanti semua pasar sudah diresmikan sebagai Pasar Tertib Ukur," terangnya.
Hingga 2018, lanjut Wahyu, baru 4 dari 27 pasar di Kota Malang yang tertib ukur. Yakni pada 2017 untuk Pasar Oro-Oro Dowo. Juga untuk Pasar Bareng, Sawojajar, dan Madyopuro pada 2018 lalu.
"Kalau seluruh pasar sudah tertib ukur, maka akan dilanjutkan dengan program Daerah Tertib Ukur. Targetnya, seluruh alat ukur yang digunakan di Kota Malang sudah terstandar," pungkasnya.