Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lingkungan

Banyak APK Dipaku di Pohon, Komunitas Peduli Lingkungan Sentil Pemkot Malang

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Heryanto

20 - Jan - 2019, 14:05

Aksi pencabutan paku di pohon oleh komunitas City Care dan Himpunan Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota ITN Malang (Istimewa).
Aksi pencabutan paku di pohon oleh komunitas City Care dan Himpunan Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota ITN Malang (Istimewa).

MALANGTIMES - Komunitas pecinta lingkungan merasa geram dengan banyaknya alat peraga kampanye (APK) terutama reklame yang dengan seenaknya dipaku di pohon. 

Padahal, Pemerintah Kota Malang sudah memiliki produk hukum berupa Perwali Nomor 27 Tahun 2015 tentang penataan reklame.

Hal itu ditegaskan Korordinator Lapangan City Care, Fahrozi Sabila saat melakukan aksi turun jalan membersihkan paku di pohon bersama dengan Himpunan Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota (HMPWK) Intitut Teknologi Nasional (ITN)  Kota Malang, Minggu (20/1/2019).

Menurut Fahrozi, produk hukum tersebut semestinya ditegakkan oleh Pemerintah Kota Malang. 

Selain itu, masyarakat yang hendak memasang iklan reklame juga wajib memperhatikan mana saja yang diperbolehkan dan tidak.

"Produk hukumnya kami kira sudah sangat bagus. Tapi sayangnya belum dapat pengawasan lebih dari pemerintah," jelasnya pada wartawan di sela-sela aksi.

Lebih jauh dia meminta agar pemerintah lebih memperhatikan setiap produk hukum yang dihasilkan. 

Masyarakat semestinya juga terus diberikan sosialisasi dan wawasan agar memperhatikan aturan yang ada dan mencintai lingkungan mereka.

"Karena saat dipasang dan dipaku di pohon, usia pohon juga berpengaruh jadi lebih mudah rusak. Apalagi sekarang jelang Pemilu, banyak APK yang dipaku," papaenya lagi.

Dia menyampaikan, dalam satu kali aksi, setidaknya ada 10 kilogram paku yang berhasil dicabut dari pohon yang berjajar di pinggir jalan.

Hal itu menurutnya sangat miris, lantaran menunjukkan semakin banyak pohon yang dijadikan media iklan.

Terpisah, Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan, setiap produk hukum yang dihasilkan sebelumnya sudah melalui proses panjang, termasuk sudah disosialisasikan terlebih dulu kepada masyarakat. 

Ketika memang ada pelanggaran, memang langkah yang harus dilakukan adalah penertiban. Sehingga produk hukum yang sudah ada dapat dijalankan sebagaimana ketentuan.

"Kalau memang masih saja ada pelanggaran, maka perlu penertiban. Saya sudah perintahkan kepada Asisten Pemerintah Kota Malang terkait hal ini. Dan secepatnya akan dilakukan pertemuan dengan ketua partai. Saya berterima kasih terhadap kritik dan saran yang diberikan," jelas pria berkacamata itu. 

 


Topik

Lingkungan APK-Dipaku-di-Pohon alat-peraga-kampanye Komunitas-Peduli-Lingkungan komunitas-City-Care


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Heryanto