MALANGTIMES - Konflik yayasan pengelola Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), yakni Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT PGRI), masih terus saja memanas.
Baca Juga : Dampak Covid-19, Beasiswa LPDP ke Luar Negeri Ditunda Tahun Depan
Pasca-keluarnya SK Kemenkum HAM No AHU 0000965.AH.01.08 yang menjadikan Soedja'i sebagai ketua PPLP PT PGRI, pihak Christea Frisdiantara melalui Pelaksana Tugas (Plt) PPLP PT PGRI kubu Christea, Slamet Riyadi, melaporkan PPLP PT PGRI Soedja'i dan notaris Benedictus Bosu ke Bareskrim Mabes Polri (16/1/2019).
Soedja'i dan notaris tersebut dilaporkan karena dinilaintelah melakukan tindak pindana sumpah palsu dan keterangan palsu sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 266.
Slamet Riyadi menjelaskan bahwa dalam pengesahan SK No AHU 0000965.AH.01.08 itu memang tanpa sepengetahuan dan kehadiran empat orang anggota yang namanya ada dalam SK yang disahkan notaris Benecditus Bosu. Yakni Christea Frisdiantara, Darmanto, Andriani Rosita, dan H Soenarto Djojyodiharjo.
"Nama-nama itu tak hadir dalam rapat umum anggota (RUA). Seperti diketahui, Pak Christea sendiri juga telah ditahan sejak September 2018 lalu, karena dikriminalisasi," jelasnya.
Baca Juga : Belajar dari Rumah Lewat TVRI Mulai Hari Ini, Intip Jadwalnya Yuk!
Melihat hal itu, lebih lanjut dijelaskan oleh Slamet, keluarnya SK begitu janggal dan patut dipertanyakan. Bagaimana tidak. SK Menkum HAM No AHU-0000965.AH.01.08. Tahun 2018 berjudul Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan PPLP-PTPGRI memberikan persetujuan atas perubahan anggaran dasar mengenai kepengurusan PPLP PT PGRI itu. Yakni diubah dengan meniadakan proses pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang justru telah diajukan sendiri oleh pihak Soedja'i. Perubahan ini sendiri juga terkesan memaksa.
"Kami kan sudah memenangkan gugatan dari Soedja'i. Bahkan sudah dua kali. Semua harus sesuai prosedur," pungkasnya.